Ini Pengakuan Korban Investasi Bodong Gas LPG Rp 20 Miliar di Bondowoso

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Aksi nekat warga di Bondowoso menipu banyak korban dengan modus investasi bodong gas LPG 3 kilogram. Bahkan ia berhasil mengumpulkan dana hingga 20 Miliar.
Namun akhirnya Kepolisian Resort di Bumi Ki Ronggo ini telah menangkap pelaku berinisial AFN (34) di Kecamatan Grujugan.
Advertisement
Namun demikian, sejauh ini baru ada enam orang yang berani melaporkan aksi penipuan dengan modus hendak dijadikan agen gas melon. Dari enam orang itu, mereka mengalami kerugian Rp 2,5 miliar.
Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko menyatakan, dari hasil pemeriksaan, ternyata korbannya bukan hanya enam orang. Tapi ada puluhan, bahkan pelaku sudah mengantongi uang senilai Rp 20 miliar
"Kami mengimbau apabila ada warga masyarakat yang menjadi korban silahkan melaporkan pada kami," kata dia Senin (18/7/2022).
Sementara itu, salah seorang keluarga korban bernama Junaidi, warga Kelurahan Dabasah, RT 3 RW 01 mengaku anaknya dijanjikan akan menjadi agen gas melon pada tahun 2018-2019 lalu.
Bahkan, uang yang sudah masuk sekitar Rp 2,7 miliar yang disetor. Baik dengan cara cash ataupun transfer.
"Mulai 2018-2019, terus berjalan. Macetnya itu setelah bulan Juni-Juli," ujar pria yang juga merupakan ASN tersebut.
Menurutnya, uang yang disetor itu digunakan untuk investasi dan pembelian beberapa sarana prasarana untuk menjadi agen. Yakni, untuk membeli tabung gasnya, seragam agen, sepatu agen dan lainnya.
Namun, setiap ditanyakan kapan usahanya akan segera dilaksanakan. Pelaku selalu berdalih dengan alasan beragam.
Diantara alasannya adalah surat izin Pertamina pusat belum turun, ada pemeriksaan dari BPK karena banknya bermasalah, dan terakhir karena pandemi Covid-19.
Ia berharap uang yang sudah kadung diserahkan ke pelaku bisa kembali. "Kalau secara anu ya, wajar saja inginnya uangnya kembali," harapnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. “Pelaku kami jerat dengan pasal 378 dan 372,” paparnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti yang 3 lembar perjanjian investasi DO (delivery order), 8 lembar bukti transfer para korban yang dikirim ke beberapa rekening milik pelaku, mulai dari nominal 20 juta hingga 200 juta.
Kapolres berharap warga yang menjadi korban investasi bodong gas LPG 3 Kg tersebut bisa melapor ke Polres Bondowoso. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Sholihin Nur |