Hukum dan Kriminal

Komplotan Pelaku Curanmor di Banyuwangi Ditangkap Polisi, 20 Unit Motor Disita

Selasa, 19 Juli 2022 - 20:31 | 41.91k
Polresta Banyuwangi menggelar konferensi pers terkait tindak pidana kasus pencurian kendaraan bermotor, Selasa (19/7/2022). (Foto: Imam Hamdani/TIMES Indonesia)
Polresta Banyuwangi menggelar konferensi pers terkait tindak pidana kasus pencurian kendaraan bermotor, Selasa (19/7/2022). (Foto: Imam Hamdani/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Komplotan pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat Kabupaten Banyuwangi berhasil diringkus polisi.

Sedikitnya ada 20 unit motor yang tersita dari hasil jarahan komplotan spesialis curanmor di Bumi Blambangan dengan mengamankan empat orang.

Advertisement

Dua orang diantaranya berposisi sebagai eksekutor lapangan, yaitu berinisial SAP (22), warga Desa/Kecamatan Cluring dan RY (20), warga Desa Dasri, Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi, Jawa Timur.

Sedangkan penadah motor curiannya, di perankan oleh inisial HP (46) dan AS (42), yang keduanya merupakan warga asal Kabupaten Jember.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa mengungkapan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat perihal maraknya pencurian motor yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

"Ada empat orang yang kita amankan, dua orang pelaku utama pencurian dan dua lainnya adalah penadah barang hasil curian," ungkap Kombes Pol Deddy Foury Millewa saat pers rilis di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (19/7/2022).

Polresta-Banyuwangi-2.jpg

Aksi curanmor selama periode Desember 2021 hingga akhir Juni 2022, cukup meresahkan masyarakat. Bahkan kerap kali polisi menerima laporan tentang pencurian motor di sejumlah tempat kejadian.

"Selama periode Desember 2021 hingga Juni 2022, sedikitnya ada 11 laporan dari beberapa TKP yang kita terima," katanya.

Polisi melakukan penyelidikan, polisi selanjutnya berhasil mengamankan dua orang pelaku yang bertugas sebagai eksekutor lapangan. Dia adalah SAP dan RY.

"Hasil kesaksian keduanya, mereka kerap beraksi di sejumlah tempat pertunjukan kesenian. Mereka membobol motor korbannya dengan cara merusak lubang kunci kontak motor menggunakan kunci T," bebernya.

Selama aksi periode itu keduanya mengaku telah berhasil menggasak 20 unit motor. Sehingga Polisi kemudian melakukan pengembangan dan penyelidikan dengan mengamankan warga Jember, HP (46) dan AS yang berperan sebagai penadah.

Polresta-Banyuwangi-3.jpg

"Keduanya menjadi penadah barang hasil curian. Tersangka HP membeli sepuluh unit motor hasil kejahatan, sementara AS hanya satu unit," paparnya.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya, 20 unit motor berbagai merek beserta kunci kontak motor, 4 unit handphone, dan beberapa lembar surat-surat kendaraan.

"Saat ini empat orang pelaku curanmor sudah ditahan. Mereka dikenai Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan. Untuk ancaman hukumannya 9 tahun penjara," tandas Kombes Pol Deddy Foury Millewa, Kapolresta Banyuwangi. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES