Mantan Presiden ACT Ahyudin Siap Ditahan Usai Pemeriksaan di Bareskrim Polri

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kuasa hukum Mantan Presiden ACT Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli menegaskan bahwa kliennya akan kooperatif selama pemeriksaan kasus dugaan penyalahgunaan dana lembaga Filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Bahkan kata Pupun, Ahyudin siap ditahan jika memang hasil pemeriksaan menghendaki dan tidak akan kabur keluar negeri. Hal itu dilakukan sebagai upaya patuh hukum oleh kliennya dan siap mempertanggungjawabkan semua perbuatannya.
Advertisement
Dia menjelaskan bahwa selepas sholat Jumat tadi siang hingga saat ini, kliennya menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Dia sebagai kuasa hukum akan mengikuti sejumlah proses hukum sampai akhir.
"Sangat siap (ditahan). Siang selesai Jumatan (pemeriksaannya). Kami sebagai tim lawyer akan berusaha keras memberikan pendampingan hukum," kata Pupun di Jakarta, Jumat (29/7/2022).
Lebih lanjut Pupun menjelaskan bahwa kliennya sudah mempersiapkan berbagai hal termasuk baju ganti bahkan hingga makanan. Dia berharap apa yang dilakukan kliennya bisa memberikan keringanan hukuman.
"Semua kita bawa termasuk oleh-oleh. KayaK rengginang, tape ketan, uli goreng, beras. Sudah kami persiapkan (baju) karena sudah kami prediksikan," imbuhnya.
Sebagai informasi, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, memeriksa empat tersangka pada hari ini, Jumat (29/7/2022) terkait kasus penyimpangan dana oleh petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Empat tersangka tersebut yaitu Mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina ACT Novardi Imam Akbari, dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy, Hariyana Hermain.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Rizal Dani |