Masa Tahanan Bos SPI Kota Batu di Lapas Kelas I Malang Diperpanjang

TIMESINDONESIA, MALANG – Terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan JE sebagai Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia Kota Batu (SPI Kota Batu) harus mendekam di penjara lebih lama lagi.
JE yang telah ditahan oleh JPU selama 30 hari sejak 11 Juli 2022 lalu sesuai penetapan Hakim PN Malang No. 60/Pid.Sus/2022/PN. Mlg harus diperpanjang lagi.
Advertisement
Kasi Intel Kejari Kota Batu, Edi Sutomo mengatakan, Majelis Hakim dari PN Malang menyetujui atas perpanjangan penahanan kepada JE yang memang perlu dilakukan.
Sehingga, pada 1 Agustus 2022 PN Malang resmi mengeluarkan penetapan perpanjangan tahanan nomor 60/Pen.Pid.Sus/2022/PN.Mlg selama 60 hari terhitung sejak 10 Agustus 2022 hingga 8 Oktober 2022 mendatang.
"Iya selama 60 hari terhitung hari ini (10 Agustus 2022) di Lapas Klas IA Lowokwaru Malang," ujar Edi, Rabu (10/8/2022).
Melalui penetapan tersebut, Kejari Kota Batu memastikan bahwa pihaknya bersama JE telah bersama-sama menandatangani berita acara perpanjangan penahanan selama 60 hari.
"Selanjutnya berkas kelengkapan diproses oleh petugas Lapas agar JE tetap berada di dalam tahanan," ucapnya.
Sebagai informasi, sidang ke-23 dengan agenda Replik oleh JPU telah selesai dilakukan. Kemudian, sidang lanjutan ke-24 dengan agenda Duplik yang menjadi kesempatan terakhir bagi kuasa hukum terdakwa Bos SPI Kota Batu ioni ditunda selama dua Minggu, sehingga dilaksanakan pada 24 Agustus 2022 mendatang. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |