Lantang, Kuasa Hukum Bos SPI Kota Batu Minta Kliennya Dibebaskan

TIMESINDONESIA, MALANG – Tim kuasa hukum terdakwa JE sebagai Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia Kota Batu (SPI Kota Batu) secara lantang mengatakan kepada awak media untuk membebaskan kliennya.
Salah satu kuasa hukum JE, yakni Jeffry Simatupang menyebutkan bahwa perkara ini sebenarnya telah selesai mereka buktikan. Dan saat ini yang berjalan, menurutnya adalah perkara asumsi dan tidak ada alat bukti yang mendukung terdakwa melakukan pelecahan maupun kekerasan seksual.
Advertisement
"Jadi kami minta berdasarkan pembuktian, berdasarkan dari fakta persidangan untuk membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan hukum," ujar Jeffry, Rabu (10/8/2022).
Ia membeberkan bahwa kini pihaknya telah memegang seluruh fakta dan alat bukti hingga transkipnya bahwa kasus ini murni direkayasa.
Ia meminta kepada Majelis Hakim untuk berdiri tegak dalam persidangan dan mempertimbangkan segala alat bukti dan fakta persidangan yang sudah terungkap.
"Dan jaksa tetap sekali lagi saya bicarakan jangan bertumpu pada asumsi," tegasnya.
Sebab, pada agenda sidang ke-23 dengan bacaan Replik oleh JPU, Jeffry menganggap bahwa jaksa terus mengulang-ulang dakwaan dan tetap bertumpu kepada asumsi bukan pembuktian.
"Dan dalam perkara ini pelapor dan yang mengaku sebagai korban hanya satu orang. Tidak tepat jika dikatakan delapan atau sembilan orang, karena sesuai keterangan PN juga hanya satu orang," bebernya.
Sementara, pada agenda selanjutnya sidang kasus SPI Kota Batu ke-24, Kuasa Hukum masih memiliki kesempatan dalam pelaksanaan Duplik yang rencananya bakal dilaksanakan pada 24 Agustus 2022 mendatang. "Dalam perkara ini kami nyatakan tidak ada bukti sama sekali yang menyatakan terdakwa bersalah. Kami yakin sekali terhadap pembuktian kami. Maka kami minta dibebaskan," tandasnya.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |