Ingat Cucu yang Habisi Neneknya di Probolinggo? Kini Terdakwa Divonis 14 Tahun Penjara

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Jasad Jamina (60) ditemukan di sebuah pekarangan sebelah rumahnya setelah dihabisi memakai kunci inggris oleh cucunya, Ahmad Hadi (24) pada Senin (25/4/2022) lalu, kini sudah menjalani sidang tuntutan sekaligus sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Senin (22/8/2022).
Dalam persidangan ini, terdakwa Ahmad Hadi, dituntut hukuman pidana 17 tahun penjara oleh pihak Kejari Kabupaten Probolinggo, atas kasus pembunuhan berencana. Namun, oleh hakim, divonis 14 tahun penjara.
Advertisement
Dalam persidangan, tuntutan itu dibacakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Probolinggo, David Palapa Duarsa, yang juga menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang yang digelar terbuka itu dipimpin oleh Ketua Majlis Hakim, Agus Akhyudi.
"Terdakwa dituntut Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan tuntutan 17 tahun penjara," ungkap David.
Tuntutan yang dijatuhkan pada terdakwa itu kata David, telah sesuai dengan perbuatannya sendiri. Aksi pembunuhan dengan disertai perampasan harta benda berupa perhiasan, dan itu layak untuk menerima hukuman pidana 17 tahun.
David mengemukakan, ada beberapa pertimbangan yang memberatkan terdakwa. Yaitu perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain. Adanya motivasi terdakwa untuk menghilangkan nyawa korban. Dan adanya upaya terdakwa untuk menghilangkan tubuh korban.
Sidang kasus pembunuhan yang digelar di Pengadilan Negeri Kraksaan. (Foto: Abdul Jalil/TIMES Indonesia)
"Terdakwa melakukan kejahatannya dengan memukulkan kunci inggris berkali-kali ke tubuh dan kepala korban. Lalu diseret dalam keadaan telanjang keluar dari kamar mandi, dan dibuang di pekarangan kosong," ungkapnya.
Usai pembacaan tuntutan itu, Ketua Majlis Hakim, Agus Akhyudi, langsung membacakan putusan kepada terdakwa dengan pidana penjara 14 tahun. Vonis yang dijatuhkan pada terdakwa disaksikan oleh kuasa hukum terdakwa sendiri.
"Ya diputus 14 tahun, kami akan pikir-pikir dulu untuk menerima atau akan melakukan upaya banding," ungkap David, usai sidang.
Kasus penganiayaan hingga meninggal yang dilakukan Ahmad Hadi terhadap Jamina, yang tak lain adalah neneknya, warga Desa Legundi, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, kini polisi Polres setempat melakukan rekonstruksi di lokasi kejadian pada Selasa (10/5/2022).
Dalam rekontruksi diketahui, pelaku membutuhkan waktu dua jam untuk menganiaya neneknya hingga meninggal dunia. Kemudian mayatnya dibuang di pekarangan rumah untuk menghilangkan jejak. Dan kini pelaku yang berstatus sebagai terdakwa divonis 14 tahun hukuman penjara atas perbuatannya, oleh Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Rizal Dani |