Kasus Izin Pemilik Reklame "Say Yes To Alcohol", Sutiaji: Harus Ada Efek Jera

TIMESINDONESIA, MALANG – Persoalan papan reklame yang mengandung ajakan pesta minuman keras (miras) khusus wanita dengan tagline "Say No Tu Drugs, Say Yes To Alcohol" kini masih terus berlanjut.
Terjadwalkan pada Senin (29/8/2022) siang ini pihak Satpol PP Kota Malang, bersama Disnaker-PMPTSP dan Diskopindag Kota Malang melakukan gelar perkara dengan mendatangkan pihak pemilik papan reklame, yakni Twenty KTV and Bar.
Advertisement
Kegiatan tersebut pun diketahui dilaksanakan di Ruang Kabid PPUD Satpol PP Kota Malang.
"Hari ini kita gelar perkara. Nanti saya akan buat tindakan tegas. Yang melanggar ya kita kasih punishment (hukuman)," ujar Wali Kota Malang, Sutiaji saat ditemui di gedung DPRD Kota Malang, Senin (29/8/2022).
Suasana depan ruang PPUD Satpol PP Kota Malang. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Kemudian, saat ditanya soal desakan dari NU, MUI hingga Muhammadiyah Kota Malang untuk menindak tegas hingga menutup tempat hiburan tersebut, kata Sutiaji, dipastikan bakal ada efek jera.
"Siap, kalau memang dianggap baik ya karena sesungguhnya dipermasalahkan orang-orang, karena memicu itu. Seakan-akan membolehkan Yes Alcohol. Jadi harus ada efek jera lah," ungkapnya.
Sementara, buntut dari pemasangan papan reklame ajakan pesta miras yang dianggap tak pantas tersebut, kini seluruh izin usaha dari pemilik reklame tengah diperiksa.
Tak hanya itu, nampaknya Pemkot Malang juga akan memeriksa seluruh berkas izin usaha khusus tempat hiburan malam yang ada di Kota Malang.
"Bar lain kita berlakukan sama. Kan Perda minol (minuman beralkohol) ada. Yang sudah berizin sampai sekarang aja juga masih banyak yang melanggar," tuturnya.
Sutiaji memperkirakan setidaknya ada 200 tempat hiburan malam di Kota Malang yang sudah memiliki izin usaha. Namun, dipastikan bakal melakukan pemeriksaan detail soal izin yang diberlakukan dengan kenyataan yang ada di lapangan.
"Misal tempat ini punya izin 5 persen. Ternyata yang dijual itu 30 persen, kan itu berarti belum tertib mas," tegasnya.
Untuk gelar perkara yang dilakukan bersama pemilik papan reklame, memang dilakukan secara tertutup. Namun, Sutiaji memastikan untuk persidangan ketetapan izin usaha nantinya bakal digelar secara terbuka. "Sidang pasti terbuka. Kalau sekarang proses penyidikan, jadi tertutup ya," ungkapnya.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |