Peristiwa Daerah

Ono Surono Soroti Langkah KLHK RI Ampuni Pengusaha Sawit dan Tambang

Rabu, 31 Agustus 2022 - 11:41 | 49.04k
Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono. (Foto: DPR RI for TIMES Indonesia)
Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono. (Foto: DPR RI for TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Anggota Komisi IV DPR RIOno Surono menyoroti langkah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (KLHK RI) yang memberi ampun 73 perusahaan sawit dan tambang yang beroperasi dalam kawasan hutan. 

KLHK memberikan ampun berdasarkan lingkungan mengacu Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Advertisement

"Yang saya tanyakan, apakah KLHK sudah mempunyai dasar yang kuat, berdasarkan kepentingan negara dan prinsip keadilan, serta kerusakan dan dampak lingkungan yang diakibatkan oleh kawasan hutan yang telah berubah menjadi kebun dan tambang," katanya, Selasa (30/8/2022).

Menurut anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI ini, jika keputusan tersebut hanya berdasarkan pasal-pasal dalam UU No  11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka tidak bisa menjadi dasar. 

Terlebih, kata Ono, masih banyak pihak yang mengatakan UU Cipta Kerja tidak bisa menjadi dasar pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Bahkan, MK meminta DPR untuk melakukan perbaikan UU Cipta Kerja, terutama menyangkut metode omnibus hingga kesalahan rujukan dan kesalahan penulisan.

"Masih banyak pihak mengatakan hal itu tidak bisa menjadi dasar pasca Keputusan MK. Saya yakin keputusan itu hanya menguntungkan bagi perusahan kebun dan tambang tersebut," papar Ono.

Ono mengakui, saat ini kawasan hutan sendiri terbagi beberapa kluster yang terdiri dari korporasi, perorangan dan masyarakat.  Hal tersebut jika mengacu laporan KLHK tentang kebun-kebun yang menggunakan kawasan hutan dan belum berizin.

"Maka terbagi beberapa kluster terdiri dari korporasi dan perorangan atau masyarakat yang seharusnya dibagi-bagi kembali menjadi kluster-kluster berdasarkan luas lahannya," papar Ketua DPD PDI Perjuangan Jabar ini.

Dengan kondisi demikian, Ono menilai, KLHK gegabah dalam mengeluarkan kebijakan tersebut.  Sebab, KLHK seharusnya dapat memberikan perlakukan yang berbeda dengan pihak penggarap perorang atau korporasi dalam memberikan sanksi.

"Ada perorangan yang hanya menggarap 2-5 hektare, tapi ada pula perorangan yang menggarap ratusan hektar. Maka harusnya perlakuannya juga harus beda. Apalagi terkait korporasi yang menggarap ratusan ribu hektar. Sehingga seyogyanya KLHK RI tidak gegabah mengeluarkan kebijakan itu," tandas Ono Surono. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES