Hukum dan Kriminal

Nasabah Rugi Rp3 Miliar, Kepala Bank Jatim Banyuwangi Dilaporkan Polisi

Kamis, 01 September 2022 - 14:23 | 119.83k
RD, pegawai Bank Jatim Banyuwangi, saat mengambil uang kerumah mantan Kadinsos Banyuwangi, Dra, Hj, Peni Handayani, M Si. (FOTO: Peni Handayani for TIMES Indonesia)
RD, pegawai Bank Jatim Banyuwangi, saat mengambil uang kerumah mantan Kadinsos Banyuwangi, Dra, Hj, Peni Handayani, M Si. (FOTO: Peni Handayani for TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Kepala Cabang Bank Jatim Banyuwangi, Jawa Timur, dilaporkan polisi. Laporan tersebut merupakan buntut kasus nasabah Bank Jatim Banyuwangi, yang merasa dirugikan Rp3 Miliar.

Laporan ke Polresta Banyuwangi, ini dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Konsumen Berdaya, pada Rabu kemarin (31/8/2022).

Advertisement

“Selain Kepala Cabang Bank Jatim Banyuwangi, kita juga mengadukan Direktur Utama dan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Resiko Bank Jatim,” ucap Koordinator Aliansi Masyarakat Konsumen Berdaya, Moch Taufan, Kamis (1/9/2022).

Ketiga petinggi Bank Jatim tersebut dilaporkan atas tiga dugaan. Pertama, dugaan kelalaian dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja karyawan Bank Jatim Banyuwangi, hingga mengakibatkan terjadinya perbuatan yang merugikan nasabah sebesar Rp3 Miliar.

Dugaan pembiaran dan dugaan kelalaian dan pembiaran atas adanya penggunaan berkas administrasi dan stempel Bank Jatim yang berakibat terjadinya kerugian nasabah Bank Jatim Banyuwangi, sebesar Rp3 Miliar.

Praduga tersebut dinilai layak ditujukan terhadap ketiganya bukan tanpa alasan. Menurut Ivan, sapaan akrab Moch Taufan, yang perlu digaris bawahi ketika melakukan perbuatan yang merugikan nasabah, si karyawan mengenakan seragam dan atribut Bank Jatim Banyuwangi.

Berkas administrasi yang ditunjukan oleh si oknum pegawai pun identik dengan berkas administrasi Bank Jatim. Dan yang tak boleh dianggap remeh, juga terdapat nama pegawai serta stempel Bank Jatim.

“Ini kasus yang tidak main-main. Bayangkan, ada berkas administrasi, nama pegawai dan stempel Bank Jatim,” ungkap Ivan.

Aktivis asal Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kaliaru, Banyuwangi, pun mengaku sangat menyayangkan sikap Bank Jatim. Yang terkesan lepas tangan dan terhadap kerugian yang diderita nasabah.

“Kami berharap kasus kerugian nasabah Bank Jatim ini bisa menjadi perhatian bersama. Mengingat Bank Jatim adalah Bank dibawah naungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” tuturnya.

Ivan menyebut, seyogyanya Bank Jatim Banyuwangi, bisa bertanggung jawab atas ulah oknum karyawan. Terlebih Bank Jatim merupakan sebuah perseroan. Dan mengacu Pasal 1 angka 5, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) ditegaskan bahwa direksi bertanggung jawab penuh terhadap kinerja karyawan.

Dan dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Pasal 1367 ayat 1 disebutkan bahwa seseorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungjawabnya.

Untuk diketahui, kasus kerugian Rp3 Miliar ini menimpa Dra, Hj, Peni Handayani, M Si, nasabah Bank Jatim Banyuwangi, asal Lingkungan Kalipuro Asri, Kelurahan Kalipuro, Kecamatan Kalipuro. Dia adalah mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Banyuwangi.

Seperti diberitakan sebelumnya, kejadian yang menimpa Peni sapaan akrab Dra, Hj, Peni Handayani, M Si, bermula pada pertengahan tahun 2020. Kala itu, pegawai bagian Staf Pemasaran Bank Jatim Banyuwangi inisial ARD, menawarkan deposito dengan bunga tinggi. Namun hanya berlaku untuk karyawan. Untuk itu dia meminta agar Peni bersedia menabung melalui deposito atas nama ARD tersebut.

Apalagi ARD mengaku bahwa sebagai staf pemasaran dia memiliki tanggungan target dari Bank Jatim Banyuwangi. Karena sudah kenal baik, Peni pun bersedia begitu saja. Terlebih saat mengambil uang, pegawai perempuan dengan NIP: 01190141, tersebut mengenakan seragam lengkap Bank Jatim Banyuwangi. Dia juga dikawal laki-laki berseragam Satpam Bank Jatim Banyuwangi.

Makin meyakinkan, ARD juga menunjukan Surat Bukti Kepemilikan Deposito, yang ditandatangani Andri Cahyono. Dalam surat berstempel Bank Jatim tersebut, Andri Cahyono tertulis sebagai pegawai Bank Jatim Banyuwangi, bagian penyaluran dana dan pemasaran.

Tanggal 28 Agustus tahun 2020, Peni menyerahkan uang secara tunai dan transfer kepada ARD sebesar Rp2 Miliar. Selanjutnya, pada 28 September 2020, mantan Kadinsos Banyuwangi tersebut kembali menyerahkan uang secara tunai sebesar Rp500 juta. Pada 30 November 2020, Peni kembali menyerahkan uang kepada ARD, sebesar Rp250 juta. Besaran nominal yang sama kembali diserahkan pada 3 Juni 2021. Dan genaplah uang milik Peni masuk ke deposito atas nama ARD, sebanyak Rp3 miliar.

Dugaan kelalaian dalam pengawasan kinerja karyawan Bank Jatim Banyuwangi baru terungkap ketika Peni hendak menarik uang. Ternyata saldo deposito atas nama ARD tidak sesuai dengan jumlah yang disetorkan. Peni pun bingung bukan kepalang. Angan bisa menikmati hasil jerih payah dimasa pensiun mendadak sirna.

Merasa bingung bukan kepalang, Peni pun melaporkan ARD, si oknum pegawai Bank Jatim Banyuwangi, ke pihak berwajib.

Didampingi Aliansi Masyarakat Konsumen Berdaya, Peni selanjutnya melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada Kepala Cabang Bank Jatim Banyuwangi. Dan ditembuskan kepada Gubernur Jawa Timur, Komisaris, Direktur Utama dan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Jatim. Kantor Regional 4 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Timur dan OJK Jember.

Pada 29 Agustus 2022, OJK Jember telah menanggapi surat pemberitahuan klarifikasi Kepala Bank Jatim Banyuwangi. Melalui surat Nomor : SR – 107/KO.0403/2022, dijelaskan bahwa OJK Jember sedang meminta jawaban klarifikasi kepada Kepala Cabang Bank Jatim Banyuwangi.

Melalui Corporate Secretary, Budi Sumarsono, pada Jumat, 26 Agustus 2022, Bank Jatim mengirimkan siaran pers yang menyatakan bahwa mendukung penuh proses hukum atas kasus kerugian sebesar Rp3 Miliar yang menimpa nasabah di Banyuwangi. Yakni mantan Kadinsos Banyuwangi, Dra, Hj, Peni Handayani, M Si.

Seperti diketahui, dalam kasus ini oleh Peni memang telah melaporkan ARD, si oknum pegawai Bank Jatim Banyuwangi. Dan melalui siaran pers, Bank Jatim juga menyampaikan pengaduan Peni telah ditangani aparat penegak hukum. Dalam hal ini Polsek Kota Banyuwangi.

“Sebagai warga usaha (Corporate Citizen) yang taat hukum, Bank Jatim akan mendukung penuh proses dan penyelesaian hukum yang sedang dan akan dilakukan oleh aparat penegak hukum,” katanya.

Sebagai salah satu BUMD dibawah naungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Bank Jatim menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Selain itu juga memastikan permasalahan yang sama tidak akan terulang kembali di masa mendatang. Demi menjaga kepercayaan yang telah diberikan masyarakat kepada Bank Jatim.

“Kami (Bank Jatim) mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat atas kepercayaan yang selama ini telah diberikan dan memastikan bahwa layanan di seluruh jaringan Bank Jatim tetap berjalan dengan baik,” cetus Budi Sumarsono dalam rilis.

Sampai dengan saat ini, lanjutnya, kinerja Bank Jatim terus menunjukkan pertumbuhan yang sangat baik. Berbagai layanan E-Channel yang dimiliki Bank Jatim juga semakin menambah kenyamanan nasabah dalam bertransaksi dengan cepat dan aman.

Melalui fasilitas JConnect Mobile, nasabah pun dapat dengan mudah melakukan transaksi perbankan kapanpun dan dimanapun.

“Saat ini nasabah Bank Jatim juga dapat menikmati fasilitas BI-FAST yang telah disematkan pada fitur JConnect Mobile. Dengan BI-FAST, sobat Bank Jatim dapat menikmati biaya transfer yang lebih murah,” tuturnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES