Terus Berlanjut, Kasus Intimidasi Jurnalis Jombang Masuk Tahap Penyelidikan

TIMESINDONESIA, JOMBANG – Kasus intimidasi yang dialami oleh Jurnalis Jombang Muhammad Fajar El Jundy masih berlanjut hingga kini. Pihak kepolisian sudah menangani kasus tersebut.
"Sudah kami tangani, kini masuk proses penyelidikan," kata Kapolres Jombang AKBP Moh. Nurhidayat usai pers rillis ungkap kasus Narkoba di Mapolres Jombang, Selasa (6/9/2022).
Advertisement
Seperti yang diketahui, Fajar selaku pelapor didampingi penasehat hukum Beny Hendro Yulianto, SH bertemu dengan penyidik di Mapolres Jombang. Fajar menjalani pemeriksaaan sebagai pelapor sejak pukul 13.30-15.30 WIB, Senin (6/9/2022)
Pada pemeriksaaan kali ini, penasehat hukum menyerahkan surat kuasa dari ketua PWI Jombang dan pelapor, sehingga bisa ikut mendampingi Fajar saat menjalani pemeriksaaan sebagai pelapor. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik dari Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang.
AKBP Moh. Nurhidayat Kapolres Jombang saat memeberikan keterangan terkait perkembangan kasus intimidasi terhadap Jurnalis Jombang. (FOTO : Rohmadi/TIMES Indonesia)
Sebanyak 23 pertanyaan diajukan penyidik kepada Fajar, mulai dari kronologi hingga peran masing-masing terduga pelaku intimidasi. Dalam kasus ini terdapat dua terduga pelaku, oknum guru SMK DB dan satu orang yang diduga kepala SMK DB.
Berdasarkan BAP yang ditandatangani oleh penyidik dan pelapor pada pemeriksaaan kali ini, penyidik menerapkan pasal 407 KUHP, ditambah pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Pada pemeriksaaan kali ini, penyidik meminta bukti berupa KTA PWI, surat tugas, serta sertifikat UKW. Kamera yang sempat dirampas, diperiksa dan didata kondisinya. Dalam perkara ini, pelapor dan PH mengajukan nama Faiz Hasan sebagai saksi.
"Proses penanganan kasus saat ini masih dalam penyelidikan. Progres penanganan kasus akan diketahui setelah penyidik menerbitkan Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP)," ungkap Beny Hendro Yulianto, SH.
Sebelumnya, Sutono Abdillah Ketua PWI Jombang menyesalkan dan mengecam kasus perampasan kamera dan intimidasi terhadap wartawan PWI Jombang ini.
"Kami meminta aparat hukum terutama pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini," kata Sutono, Jurnalis senior Jombang, Rabu (31/8/2022).
Menurutnya, kasus kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugasnya di lapangan telah melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1. Disamping itu, tersangka penganiayaan (jika Ada) juga bisa dijerat Undang-Undang KUHPidana. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers
Pasal 18 ayat 1 UU Pers No 40 tahun 1999 BAB VII tentang Ketentuan Pidana ditegaskan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2);
Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran dan ayat (3); Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.
"Jadi, tersangka kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistiknya bisa diancam kurungan paling lama 2 tahun dan denda banyak Rp 500 juta. Selain itu juga bisa dijerat Undang-Undang KUH Pidana Pasal 351 ayat (1)," ungkapnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Sholihin Nur |