Peristiwa Daerah Tragedi Stadion Kanjuruhan

Terkuncinya Pintu Stadion Kanjuruhan Malang Terungkap, Steward Dapat Perintah Tinggalkan Tempat

Jumat, 07 Oktober 2022 - 08:44 | 31.94k
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat melakukan Jumpa Pers di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022) kemarin malam. (Foto: Adhitya Hendra/TIMES Indonesia)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat melakukan Jumpa Pers di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022) kemarin malam. (Foto: Adhitya Hendra/TIMES Indonesia)
FOKUS

Tragedi Stadion Kanjuruhan

Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Terkuncinya Pintu di sejumlah gate atau pintu keluar Stadion Kanjuruhan Malang akhirnya terungkap. Hal itu dikarenakan ada perintah kepada para Steward untuk meninggalkan tempat pintu keluar.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers pengumuman tersangka tragedi Kanjuruhan Malang di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022) kemarin malam.

Advertisement

Ia menyebutkan bahwa ada sejumlah pintu yang dibuka, akan tetapi hanya sekitar 1,5 meter lebarnya.

"Pintu dibuka, namun tidak sepenuhnya hanya berukuran kurang lebih 1,5 meter dan para penjaga atau Steward tidak berada di tempat," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Perintah untuk tak membuka pintu keluar tersebut dilakukan oleh salah satu tersangka yang telah ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit, yakni Security Officer bernama Suko Sutrisno.

Akibat dari tertutupnya pintu keluar tersebut, ribuan Aremania pun harus berdesak-desakan. Apalagi, gas air mata pun juga terus ditembakkan hingga asap mengepung para suporter Aremania.

Hal ini lah yang mengakibatkan para penonton terutama yang berada di tribun panik dan pedih. Kemudian berbondong-bondong menuju pintu keluar yang kala itu masih tertutup.

"Di satu sisi, tembakan tersebut dilakukan dengan maksud untuk mencegah adanya penonton yang kemudian turun ke lapangan. Itu dicegah," ungkapnya.

Kapolri merincikan kronologinya. Setelah tembakan dilakukan, ribuan suporter yang panik berusaha keluar, terutama yang paling disoroti adalah gate 3, 11, 12, 13 dan 14.

Gate-13-Kanjuruhan.jpgGate (pintu keluar) 13, saksi pintu terkunci hingga meregang banyak nyawa suporter Aremania. (Foto: Adhitya Hendra/TIMES Indonesia)

Padahal, kata Kapolri, telah ada aturan yang seharusnya pintu sudah terbuka beberapa menit sebelum pertandingan berakhir. Namun, hal ini tak dilakukan hingga akhirnya seseorang yang memberi perintah tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka.

"Desak-desakan yang terjadi di pintu-pintu tersebut hampir 20 menit. Terlihat di CCTV," katanya.

Akibat hal tersebutlah, ratusan korban mengalami patah tulang, mengalami trauma di kepala akibat berdesak-desakan dan sebanyak 131 orang meregangnya akibat mengalami Asfiksia atau kondisi ketika kadar oksigen dalam tubuh berkurang.

"Dia (Suko Sutrisno) tidak membuat dokumen penilaian resiko dan juga memerintahkan Steward meninggalkan pintu gerbang pada saat insiden," tandas Kapolri terhadap investigasi tragedi Stadion Kanjuruhan.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES