KontraS Anggap Penemuan Botol Miras Oleh Kepolisian Adalah Kebohongan Publik

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi untuk Orang Hilang dan Tindakan Kekerasan (KontraS) mempertanyakan temuan pihak kepolisian soal botol minuman keras (miras) di Stadion Kanjuruhan Malang beberapa waktu lalu.
Menurut Sekjen KontraS, Andy Irfan, temuan dari kepolisian soal botol miras tersebut adalah kebohongan publik terkait data tragedi Stadion Kanjuruhan.
Advertisement
"Klaim polisi bahwa sejumlah penonton mabuk dan ditemukan alkohol itu adalah kebohongan publik," ujar Andy, Kamis (13/10/2022).
Di sisi lain, kata Andy, pihak Panitia Pelaksana (Panpel) sendiri juga telah membuat peraturan yang cukup ketat terkait botol miras. Setiap penonton dilarang membawa botol kaca dalam stadion.
Terlebih, jika memang ada miras yang ditaruh dalam botol plastik, protokolnya sejumlah pihak keamanan harusnya mencium bau minuman yang dibawa oleh para suporter.
"Yang bisa masuk hanya botol plastik. Kalaupun didalamnya diganti dengan alkohol, protap-nya itu sudah benar. Semua minuman yang dibawa itu harus dicium dulu," ungkapnya.
Kemudian, Andy juga menyampaikan bahwa di setiap pintu juga sudah ada 3 personel pengamanan. Mulai dari Polisi, TNI hingga Steward.
"Di setiap pintu ada 3 personel dari Steward, polisi dan TNI. Artinya kontrol pengamanan penuh bisa dikendalikan oleh personel polisi yang bertanggungjawab disitu," ucapnya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membeberkan temuan 46 botol, diantaranya ada yang bekas minuman beralkohol dan juga ada botol yang berisi cairan yang diduga miras.
"Di area stadion memang ditemukan barang bukti diduga miras sebanyak 46 botol. Sementara di area tribun itu sendiri ditemukan sisa-sisa botol minuman," terang Dedi beberapa waktu lalu.
Sebelum pihak kepolisian memastikan temuan tersebut untuk diperiksa di labfor, ada bantahan dari Kadispora Kabupaten Malang, Nazaruddin Hasan.
Nazaruddin menyebutkan bahwa apa yang ditemukan pihak kepolisian tersebut bukan botol berisi miras, melainkan ramuan obat untuk Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak.
"Itu racikan yang dibuat oleh salah satu pemuda pelopor Kasembon untuk obat penyakit mulut dan kuku yang waktu itu banyak menyerang ternak sapi," kata Nazaruddin. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Sholihin Nur |