Hukum dan Kriminal

Polres Ponorogo Berhasil Ringkus Dua Pelaku Illegal Logging

Rabu, 25 Januari 2023 - 14:22 | 62.12k
Kapolres AKBP Catur Cahyono Wibowo anggota Satreskrim Polres Ponorogo saat menunjukkan barang bukti kejahatan ilegal logging. (Foto: Marhaban/TIMES Indonesia)
Kapolres AKBP Catur Cahyono Wibowo anggota Satreskrim Polres Ponorogo saat menunjukkan barang bukti kejahatan ilegal logging. (Foto: Marhaban/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PONOROGOPolres Ponorogo berhasil meringkus 2 (dua) orang pelaku illegal logging atau pembalakan liar, Minggu (1/1/2023). Kedua pelaku mengangkut Kayu Sono Keling tanpa disertai dokumen atau ijin yang sah.

"Untuk tersangka ada dua yaitu berinisial R dan M. Tersangka R berdomisili di Madiun dan M berdomisili di Ponorogo," Kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo Saat Press Release, Rabu (25/1/2023)

Kronologis kejadian dan penangkapan, dijelaskan oleh AKBP Catur, bermula saat tersangka R mendapatkan penawaran dari A untuk mengangkut kayu sono keling miliknya. Kemudian tersangka R menyetujui penawaran tersebut dan mendapatkan sarana prasarana berupa mobil pick up yang di pinjam dari rekannya berinisial B.

Selanjutnya tersangka R mengajak rekannya yaitu tersangka M untuk membantu pengangkutan kayu sono Keling tersebut ke mobil Pick Up berjumlah ada 6 (enam) glondong berukuran 2,5 sampai 3 meter untuk diameter 120 cm.

Setelah kayu berhasil diangkut, aksi kedua tersangka tersebut tercium oleh tim Resmob Polres Ponorogo. Saat mobil sudah termuat kayu dan berjalan beberapa meter tepat di jalan turut Desa Jatisari, Kecamatan Sukorejo Ponorogo dilakukan penangkapan oleh tim Resmob Ponorogo.

"Menurut pengakuan tersangka, kayu sono keling tersebut akan dikirim ke Madiun dengan upah lima ratus ribu sampai dengan satu juta rupiah,” jelas AKBP Catur.

Polres-Ponorogo-2.jpg

Atas kejadian tersebut kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Ponorogo untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudha Kurnia mengungkapkan bahwa  kasus tersebut dalam tahap pengembangan, karena masih ada satu pelaku yang belum di amankan yaitu yang menyuruh melakukan, saat ini masih dalam proses pencarian," ungkapnya

Pelaku akan dikenakan pasal 83 ayat (1) huruf a dan pasal 85 ayat (1) UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang tindak pidana memuat, membongkar, mengeluarkan mengangkut, menguasai atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin.

"Ancaman hukuman pidana penjara minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp.500.000.000,- dan paling banyak 2.500.000.000," tukas AKP Nikolas Bagas Yudha Kurnia Kasatreskrim Polres Ponorogo. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES