Hukum dan Kriminal

Polisi Bekuk Jambret Tas Berisi Uang Rp81 Juta Milik Nasabah BCA di Cirebon

Jumat, 27 Januari 2023 - 14:09 | 53.69k
Konferensi pers Polres Cirebon Kota terkait pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan. (Foto. Muslimin/TIMES Indonesia)
Konferensi pers Polres Cirebon Kota terkait pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan. (Foto. Muslimin/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, CIREBON – Jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota menangkap pelaku penjambretan yang terjadi pada Rabu (18/1/2023) di sekitaran lapangan Kebumen Kota Cirebon. Polisi meringkus 3 dari 4 pelaku. 

Tiga pelaku tersebut adalah SN, AD, dan R yang ketiganya merupakan warga Sumatera Selatan. Sementara untuk satu pelaku lagi yang sudah diketahui identitasnya kini masih berstatus buron. 

Saat menggelar konferensi pers di halaman mapolres, Jumat (27/1/2023), Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari laporan salah satu korban, SMD warga Kabupaten Cirebon yang mengaku telah dijambret. 

Dari pengakuan pelapor, uang sejumlah Rp81 juta dirampas pelaku seusai keluar dari Bank BCA Cangkol. Empat pelaku yang menggunakan dua sepeda motor mengikuti korban yang baru saja mengambil uang. 

"Setelah sampai ditempat sepi, tepatnya di lapangan kebumen, pelaku langsung mengeksekusi korban," jelasnya. 

Kapolres mengatakan, usai melancarkan aksinya, pelaku langsung kabur kearah Tegal Jawa Tengah. Untuk mengecoh petugas, para pelaku kemudian meninggalkan dua sepeda motor yang digunakan untuk kejahatan di Tegal dan melanjutkan pelariannya ke Surabaya. 

"Tas korban dan dua sepeda motor mereka tinggalkan di Tegal, lalu mereka pergi ke Surabaya dengan maksud hendak berbuat kejahatan lagi di sana," katanya. 

"Pelaku kemudian membeli dua sepeda motor lagi, yang dibeli dari hasil kejahatan tersebut," tambahnya. 

Kapolres menambahkan, pada tanggal 21 Januari 2023, atau tepatnya 3 hari setelah aksi kejahatan, Satreskrim Polres Cirebon Kota bersama dengan timsus Direskrimum Polda Jabar menangkap ketiga pelaku di Surabaya. Karena mendapatkan perlawanan saat penangkapan, ketiga pelaku terpaksa dihadiahi timah panas. 

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 9 tahun," tandasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES