Pemerintahan

Komisi II DPR RI Belum Ada Wacana Penghapusan Jabatan Gubernur

Jumat, 03 Februari 2023 - 16:19 | 54.57k
Wakil Ketua DPR RI F-NasDem Saan Mustopa. (FOTO: Dok. DPR RI)
Wakil Ketua DPR RI F-NasDem Saan Mustopa. (FOTO: Dok. DPR RI)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa turut merespons wacana penghapusan jabatan gubernur yang bergulir beberapa hari ini.

Menurut Saan wacana tersebut perlu kajian mendalam hingga saat ini Komisi II DPR belum ada usulan untuk membahas hal tersebut. Menurutnya, usulan tersebut baru akan dikaji di Komisi II DPR jika sudah disampaikan secara resmi.

"Di Komisi II DPR belum ada wacana soal penghapusan gubernur. Ini kan ada karena Cak Imin (Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar) yang mewacanakan. Nanti kita kaji tentang posisi gubernur dalam konteks pemerintahan kita. Sampai hari ini belum ada. Tapi kalau wacana ini nanti diusulkan secara resmi oleh Fraksi PKB kan tentu kita harus kaji " kata Saan kepada wartawan, Jumat (3/2/23)

Sekretaris Fraksi NasDem DPR ini menambahkan jabatan gubernur masih diperlukan sebagai perpanjangan dari pemerintahan pusat. Menurutnya, birokrasi pemerintahan dari pusat ke daerah akan terlalu jauh jika langsung ke tingkat kabupaten/kota.

“Tentu itu agak rumit menjangkaunya kalau langsung. Maka ada yang namanya gubernur. Kalau ada gubernur kan makin efektif," ujar Saan

Di lain sisi, Legislator Dapil Jawa Barat VII itu menegaskan, posisi gubernur memegang peranan penting dalam sistem pemerintahan. "Tinggal sekarang kita lihat efektivitasnya saja ke depan. Menurut saya, kita masih memerlukan posisi itu. Tinggal bagaimana kita bicarakan terkait dengan efektivitas dari pemerintahan provinsi. Ini yang paling penting," tegas Saan

Sebelumnya, Senin (30/1), Wakil Ketua Korkesra DPR RI sekaligus Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar Muhaimin Iskandar mengemukakan bahwa partainya sedang mengkaji peniadaan jabatan kepala daerah setingkat gubernur. Ia menjelaskan peniadaan jabatan gubernur karena pada dasarnya fungsi itu terlampau tidak efektif dan disertai alokasi anggaran besar.

"Kami sedang mematangkan kajian dengan para ahli. Tahap pertama ditiadakan karena fungsi gubernur hanya penyambung antara pemerintah pusat dan daerah," kata Muhaimin saat memberikan sambutan pada Sarasehan Nasional Satu Abad Nahdlatul Ulama (NU) di Jakarta.

Sementara itu, Sekjen PKB Hasanuddin Wahid menerangkan, pihaknya sedang mengkaji opsi, salah satunya adalah opsi gubernur ditunjuk langsung oleh presiden. Sehingga nantinya, jabatan gubernur tetap ada tapi bukan dipilih langsung oleh rakyat.

"Salah satu kajiannya adalah pilkada untuk gubernur tidak perlu. Gubernur [bisa] ditunjuk presiden atau dipilih oleh DPRD aja," ucapnya.

Cak Udin sapaan akrabnya menilai penghapusan pilgub bisa membuat anggaran lebih efisien dan kerja pemerintahan lebih efektif. Sebab selama ini fungsi gubernur adalah sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat.

"Jadi kalau selama ini fungsi-fungsi gubernur itu adalah kepanjangan tangan pemerintah pusat, maka lebih baik kemudian itu dibuat hal yang baru yang kira-kira mengefektifkan anggaran, mengefektifkan pemerintah, dan lain sebagainya," urai Cak Udin

Senada, Wasekjen DPP PKB Syaiful Huda menuturkan jabatan Gubernur layak dihapus, sebab gubernur hanya jabatan admininstratif. Yang punya kewenangan politik adalah para bupati/wali kota.

"Konteks yang pertama, sebenarnya Gubernur itu ke depan, karena dia tidak dapat mandatori sebagai daerah otonomi dia sebenarnya cukup dipilih oleh DPRD," kata Huda kepada wartawan.

Lebih jauh, Pimpinan Komisi X DPR ini menekankan, kerja gubernur adalah kerja administratif. Sehingga tidak diperlukan posisi jabatan politis.

"Nah karena dia pejabat administratif, tugas perbantuan dari pemerintah pusat, cukup posisinya digantikan oleh semacam direktur wilayah yang ditunjuk oleh Kemendagri, jadi kira-kira dia eselon 2 lah," ungkap Huda. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES