Ekonomi

NJOP di Kota Malang Naik 10 Kali Lipat, REI Sebut Investor Bisa Pergi

Selasa, 07 Februari 2023 - 15:22 | 82.57k
Ilustrasi rumah. (Foto: Pixabay/TIMES Indonesia)
Ilustrasi rumah. (Foto: Pixabay/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) di sejumlah wilayah di Kota Malang mengalami kenaikan hingga 10 kali lipat pada 2023. Menanggapi hal tersebut, Real Estate Indonesia (REI) Malang sebagai asosiasi pengembang perumahan menyebutnya sangat mempengaruhi stabilitas perekonomian di Kota Malang.

Ketua REI Malang, Suwoko membeberkan, kenaikan NJOP ini benar-benar terjadi hingga 10 kali lipat di tahun 2023.

"Ada yang awalnya sekitar Rp1,3 juta menjadi Rp12 juta. Sampai hampir sekitar 10 kali lipat naiknya NJOP ini," ujar Suwoko, Selasa (7/2/2023).

Oleh karena itu, ia mendorong Pemkot Malang untuk segera mengevaluasi harga NJOP yang saat ini naik diluar nalar. Sebab, menurutnya, bukan hanya stabilitas perekonomian saja yang terganggu, tapi para investor yang awalnya melirik Kota Malang juga bisa pergi begitu saja.

"Makannya kami mendorong Pemkot mengevaluasi harga NJOP ini. Jangan sampai memberatkan masyarakat dan ini investor bisa pergi," ungkapnya.

Ia menilai, kenaikan NJOP ini seolah-olah me guntungkan masyarakat karena harga tanahnya naik berkali kali lipat. Padahal, justru berpotensi memberatkan karena tak ada pengusaha atau investor yang akan membelinya.

"Seolah olah kan diuntungkan kalau NJOP naik, padahal kalau gini siapa yang mau beli. Lalu industri perumahan juga akan menaikkan harga kan. Tapi kau menaikan dengan tidak wajar, ya berpotensu penurunan transaksi, kemudian PAD berpotensi tak tercapai juga," ujarnya.

Sebenarnya, lanjut Suwoko, ia tak alergi dengan naiknya harga tanah, selagi hal itu masih normal saja. Namun, kenaikan NJOP di Kota Malang yang mencapai 10 kali lipat ini menurutnya sudah sangat tak wajar.

"Kan rasionalnya naik 10 persen atau 20 persen. Lah ini (NJOP) naiknya berkali kali lipat kan gak wajar," tegasnya.

Meski belum merasakan dampak secara langsung akibat naiknya NJOP, Suwoko selama ini telah mendapatkan banyak aduan.

Aduan tersebut dilayangkan kepada Suwoko usai mengetahui NJOP naik 10 kali lipat dan hal tersebut sangat merugikan.

"Teman saya wilayah Kedungkandang itu harga tanah awalnya Rp320 ribu jadi Rp3 juta per meter persegi sekarang. Kalau 5 hektar ya luar biasa itu nilai NJOP-nya," ujarnya.

"Petani juga bisa dirugikan loh. Katakan harga awal Rp320 ribu di 2022, sekarang jadi Rp3 juta di 2023, itu kalikan 5 hektar. Misal sekitar Rp15 miliar jadi Rp100 miliar, kan gila ini," sambungnya.

Di sisi lain, ia merasa heran dengan adanya penyetaraan klaster NJOP di tepi jalan raya dan di dalam gang. Menurutnya, NJOP di tepi jalan dan di dalam gang harusnya berbeda dan lebih mahal yang ada di tepi jalan.

Dengan itu, ia berharap Pemkot Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang bisa segera mengevaluasi terkait kenaikan dan penyetaraan klaster NJOP di Kota Malang.

"Kan investor tentu cari harga rendah. Kalau dikembangkan pun nanti siapa yang mau beli kalau NJOP saja sudah tinggi. Apalagi sektor perumahan ini kan ada sekitar 194 penggerak ekonominya, mulai bahan bangunan, pasir, tenaga, genteng dan lainnya. Nah itu semua bisa terdampak juga," pungkasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES