Politik

Ada Perubahan Nama Dapil dan Pergeseran Alokasi Kursi DPRD Lamongan di Pemilu 2024

Selasa, 07 Februari 2023 - 16:42 | 238.96k
Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali, saat memberikan keterangan kepada awak media. (FOTO: MFA Rohmatillah/ TIMES Indonesia)
Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali, saat memberikan keterangan kepada awak media. (FOTO: MFA Rohmatillah/ TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, LAMONGAN – Kabupaten Lamongan menjadi salah satu daerah yang akan mengalami pergeseran jumlah kursi untuk DPRD kabupaten, dalam Pemilu 2024 mendatang. Pergeseran jumlah kursi untuk DPRD Kabupaten Lamongan tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), terkait daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota. 

"PKPU yang baru terkait Dapil dan alokasi kursi untuk DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota sudah keluar, yaitu PKPU nomor 6 tahun 2023 tertanggal 6 Februari," kata Mahrus Ali saat dikonfirmasi, Selasa (7/2/2023). 

Selain pergeseran kursi DPRD Lamongan, dalam PKPU tersebut juga terdapat perubahan nama Dapil untuk Pemilu 2024. Meski demikian jumlah Dapil tidak mengalami perubahan, yaitu tetap 5 Dapil.

Mahrus menjelaskan pergeseran alokasi jumlah kursi DPRD Lamongan terjadi untuk Dapil 2 dan Dapil 3. Untuk Dapil 2 yang sebelumnya mendapat alokasi 10 kursi, kini menjadi 11 kursi. Sedangkan Dapil 3 yang sebelumnya 10 kursi, kini hanya dapat alokasi 9 kursi.

"Secara total jumlah kursi yang diperebutkan tetap 50. Ada pergeseran jumlah kursi di dapil 2 menjadi 11 kursi dan Dapil 3 jadi 9 kursi. Juga ada perubahan nama dapil," ujarnya. 

Sementara perubahan nama Dapil terjadi untuk Dapil IV dan Dapil V. Pada pemilihan sebelumnya, Kecamatan Brondong, Laren, Paciran dan Solokuro, masuk ke dalam Dapil IV. Namun kini berubah menjadi Dapil V. Sedangkan Kecamatan Kalitengah, Karanggeneng, Maduran, Sekaran, Sukodadi dan Turi, yang sebelumnya masuk Dapil V, kini berubah menjadi Dapil IV.

Dengan perubahan tersebut, maka Dapil Lamongan 1 terdiri dari Kecamatan Lamongan, Tikung, Karangbinangun, Deket, Glagah, dan Sarirejo dengan memiliki alokasi 10 kursi DPRD. Dapil 2 terdiri dari Kecamatan Sukorame, Bluluk, Modo, Ngimbang, Sambeng, Mantup dan Kembangbahu, dengan alokasi 11 kursi.

Dapil 3 terdiri dari Kecamatan Babat, Kedungpring, Sugio dan Pucuk dengan alokasi 9 kursi. Dapil 4 terdiri dari Sekaran, Maduran, Sukodadi, Karanggeneng, Kalitengah dan Turi dengan alokasi 10 kursi. Sementara Dapil 5 sekaligus terakhir di Lamongan,  yaitu terdiri dari Kecamatan Brondong, Laren, Paciran dan Solokuro, yang memiliki alokasi 10 kursi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES