Politik

Putusan Final, Kota Cirebon Akan Gunakan 5 Dapil di Pemilu 2024

Rabu, 08 Februari 2023 - 13:44 | 58.08k
Foto KPU bersama pengurus Partai Politik saat uji publik tentang rancangan dapil. (Foto. Dok KPU Kota Cirebon)
Foto KPU bersama pengurus Partai Politik saat uji publik tentang rancangan dapil. (Foto. Dok KPU Kota Cirebon)

TIMESINDONESIA, CIREBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon bakal mensosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6/2023. Hal ini menyusul Keputusan KPU RI terkait Daerah Pemilihan (Dapil) di Kota Cirebon pada Pemilu 2024 nanti.

Di mana dalam keputusan KPU RI tersebut, untuk Kota Cirebon akan menggunakan 5 Dapil. Sebelumnya, pada Pemilu 2019, Kota Cirebon menggunakan 3 Dapil, yakni Kejaksan-Lemahwungkuk, Kesambi-Pekalipan dan Harjamukti.

Komisioner KPU Kota Cirebon Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Mardeko menjelaskan, keputusan tersebut diambil KPU RI berdasarkan hasil dari uji publik dan memperhatikan masukan, saran serta pendapat masyarakat.

"Pada uji publik yang sudah kita lakukan, kami menawarkan 2 skema yakni 4 Dapil dan 5 Dapil. Jadi KPU RI dalam memutuskan penataan Dapil Kota Cirebon dengan memperhatikan masukan, saran dan pendapat dari berbagai pihak," jelasnya, Rabu (8/2/2023).

Mardeko mengatakan PKPU Nomor 6/2023 yang mengatur tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024 tentunya akan segera di sosialisasikan kepada peserta Pemilu 2024.

"Kalau waktu itu kan masih wacana penambahan Dapil. Tapi sekarang sudah ada keputusan, dan di pastikan akan menggunakan 5 Dapil jadi harus kita di sosilisasikan kepada peserta Pemilu 2024," katanya.

Dirinya menambahkan, dengan skema 5 Dapil tentunya akan berdampak kepada peserta Pemilu 2024. Tentunya juga, lanjutnya, ada plus minus, karena peserta Pemilu harus merubah strategi karena dari sebelumnya 3 Dapil menjadi 5 Dapil.

"Minusnya, bagi anggota dewan yang sebelumnya berasal dari Dapil 1 Kejaksan dan Lemahwungkuk dan Dapil 3 Kesambi dan Pekalipan tentu  harus merubah strategi. Karena wilayah Dapilnya berubah," ujarnya

Akan tetapi, lanjut Mardeko, bagi partai lama dan partai baru akan memiliki peluang yang sama untuk meraih kursi di setiap Dapil.

"Ini akan menjadi warna baru untuk wajah politik Kota Cirebon dalam menuju Pemilu 2024," tandasnya.

Untuk diketahui, dalam PKPU 6 tahun 2023, untuk wilayah Kota Cirebon menggunakan sistim 5 Dapil dimana untuk Dapil 1 yakni Kejaksan-Pekalipan akan memperebutkan 8 kursi, dan untuk Dapil 2 yaitu Lemahwungkuk akan memperebutkan 6 kursi.

Sedangkan untuk Dapil 3 Harjamukti A, yang terdiri dari Kalijaga-Argasunya juga akan memperebutkan 6 kursi dan untuk Dapil 4 Harjamukti B sendiri, terdiri dari Harjamukti-Kecapi-Larangan akan memperebutkan 7 kursi.

Dan yang terakhir Dapil 5  Kesambi akan memperebutkan 8 kursi di Kota Cirebon dalam Pemilu 2024 mendatang. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES