Peristiwa Daerah

Mantan Ketua DPRD Jabar dan Istrinya Divonis Bebas dari Kasus Penipuan

Rabu, 08 Februari 2023 - 21:27 | 53.99k
Sidang vonis terdakwa mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara dan istrinya di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu (8/2/2023). (Foto: Iwa/TIMES Indonesia)
Sidang vonis terdakwa mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara dan istrinya di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu (8/2/2023). (Foto: Iwa/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Keputusan mengejutkan terjadi pada vonis majelis hakim dalam sidang kasus penipuan dan penggelapan bisnis SPBU yang melibatkan Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara. 

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) memvonis bebas mantan terdakwa  Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty, dengan korban Stenly Gandawijaya.

Majelis hakim memutuskan atas keduanya, tidak terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan SPBU dan pembebasan beberapa lahan.

"Terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumaty tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah seperti yang didakwakan kesatu pertama. Membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu pertama," kata Ketua Majelis Hakim Dwi Sugianto saat membacakan putusannya di Ruang Sidang PNBB, Rabu (8/2/2023).

Dakwaan kesatu pertama yaitu pasal 378 KUHPidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penipuan. Majelis hakim melanjutkan, terdakwa Irfan dan istrinya terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan pada dakwaan ke satu kedua. Namun, hal itu bukan merupakan tindak pidana, akan tetapi hukum perdata.

vonis-terdakwa-mantan-Ketua-DPRD-Jabar.jpg

"Membebaskan terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty dari segala tuntutan hukum," tegas Ketua Majelis Hakim.

Dikatakan Dwi, kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU). Serta membebaskan Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty dari dakwaan kumulatif.

"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan. Memulihkan hak terdakwa Irfan dan terdakwa Endang dalam kemampuan kedudukan dan harkat martabatnya," kata Dwi.

Majelis hakim melanjutkan sebagian barang bukti dikembalikan kepada beberapa orang saksi, terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty. Serta sebagian dikembalikan kepada saksi korban Stenly Gandawijaya.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai saksi korban Stenly Gandawijaya melakukan kerja sama bisnis dengan terdakwa Irfan Suryanagara secara lisan dan tanpa kepastian hasil. Bahkan, pelapor secara sukarela dan sadar mengetahui proses sertifikasi bangunan SPBU atas nama orang lain.

"Majelis Hakim tidak menemukan tipu muslihat  atau serangkaian kebohongan dalam kerja sama dan bisnis," ujarnya.

Menanggapi putusan majelis hakim, JPU menyatakan pikir-pikir. 

Sementara Kuasa Hukum dari terdakwa, Raditya mengatakan, keputusan Majelis Hakim yang membebaskan kliennya mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. Raditya berharap nama baik, harkat dan martabak kliennya harus dikembalikan. 

"Alhamdulillah, Majelis Hakim sangat memperhatikan fakta-fakta persidangan yang semuanya bertolak belakang dengan dakwaan dan hasil BAP dari para saksi di penyidik," ucap Raditya.

Sementara itu, terdakwa mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty yang mendengarkan putusan secara online, di monitor televisi, terlihat menangis. Irfan pun menadahkan tangan mengucapkan syukur. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES