Pendidikan

23 Kampus Swasta Ditutup: Ini Lokasi dan Alasan Penutupannya

Senin, 05 Juni 2023 - 08:57 | 590.06k
Direktur Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Lukman. (Foto: Antara)
Direktur Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Lukman. (Foto: Antara)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – dir="ltr">Sebanyak 23 kampus swasta (perguruan tinggi swasta/PTS) ditutup di berbagai wilayah Indonesia. Kampus ini diberhentikan operasionalnya oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) berbagai wilayah.

Penutupan ini terjadi di berbagai wilayah mulai dari Jawa Barat hingga Sulawesi Utara. Rinciannya, LLDikti Wilayah 4 (Jawa Barat dan Banten) mencabut izin operasional dari 5 perguruan tinggi. Di Wilayah 3 (Jakarta) 6 perguruan tinggi mendapat sanksi serupa.

Sedangkan di LLDikti Wilayah 7 (Jawa Timur), Wilayah 1 (Sumatera Utara), Wilayah 9 (Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara), dan Wilayah 10 (Sumatera Barat, Riau, Jambi, dan Kepulauan Riau), masing-masing dua perguruan tinggi dicabut izin operasionalnya.

Selanjutnya, LLDikti Wilayah 16 (Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah), Wilayah 8 (Bali dan Nusa Tenggara Barat), Wilayah 2 (Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, dan Bangka Belitung), dan Wilayah 5 (Daerah Istimewa Yogyakarta), masing-masing mencabut izin operasional satu perguruan tinggi.

Direktur Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Lukman menjelaskan bahwa pencabutan izin operasional ini merupakan tindak lanjut dari 52 pengaduan masyarakat yang masuk hingga 25 Mei 2023.

"Sampai 25 Mei 2023, terdapat 52 pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi ringan, sedang, berat sampai pada pencabutan izin operasional," ujarnya seperti dikutip TIMES Indonesia dari Kompas.

Lukman melanjutkan, perguruan tinggi yang dikenai pencabutan izin operasional antara lain melakukan pembelajaran fiktif hingga praktik jual-beli ijazah.

Penutupan 23 kampus swasta (PTS) ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. Masyarakat diharapkan dapat lebih berhati-hati dalam memilih perguruan tinggi dan berpartisipasi aktif dalam melaporkan jika menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh perguruan tinggi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Khoirul Anwar
Publisher : Rifky Rezfany

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES