Peristiwa Daerah

Tujuh Pendaki Ilegal Gunung Semeru Kena Sanksi Blacklist 5 Tahun

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:05 | 9.04k
Ketujuh pendaki ilegal Gunung Semeru saat memberikan klarifikasi. (Foto: Tangkapan Layar/TIMES Indonesia)
Ketujuh pendaki ilegal Gunung Semeru saat memberikan klarifikasi. (Foto: Tangkapan Layar/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Tujuh pendaki ilegal Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur akhirnya berhasil ditangkap oleh Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Ketujuh pendaki tersebut, kini harus menerima sanksi berat dari pihak TNBTS.

Pranata Humas Balai Besar TNBTS, Endrip Wahyutama mengatakan, sanksi yang diberikan kepada ketujuh pendaki ilegal tersebut, yakni berupa blacklist selama 5 tahun di seluruh kawasan TNBTS, melakukan klarifikasi di media sosial, menanam 20 bibit pohon per orang dan wajib mempublikasi saat penanaman.

Advertisement

“Untuk sanksi yang saat ini diberikan, berupa blacklist 5 tahun, klarifikasi hingga penanaman bibit pohon,” ujar Endrip, Kamis (27/2/2025).

Diketahui, ketujuh pendaki tersebut telah memberikan klarifikasi dan permohonan maaf melalui sebuah video yang diunggah oleh akun media sosial instagram @agipmuhammad_.

Dalam video tersebut, ketujuh pendaki itu mengakui bahwa mereka mendaki Gunung Semeru melalui jalur ilegal. Mereka berasal dari berbagai daerah, yakni Yogyakarta, Pasuruan, Klaten, Boyolali, Sukoharjo, Karanganyar dan Solo.

Atas perbuatan ini, lanjut Endrip, TNBTS juga memberikan rekomendasi kepada seluruh taman nasional di Indonesia untuk melakukan blacklist terhadap ketujuh pendaki ilegal tersebut.

Sebab, menurutnya ini sanksi yang cukup pantas bagi mereka yang telah melanggar aturan dan membahayakan nyawa mereka sendiri.

“Kedepan, TNBTS akan memberikan rekomendasi ke seluruh taman nasional di Indonesia untuk melakukan blacklist kepada seluruh pelaku menyesuaikan dengan peraturan dari masing-masing taman nasional tersebut,” ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, rombongan pendaki ilegal ini dikabarkan mendaki hingga puncak Gunung Semeru melalui jalur ilegal.

Terlebih, Balai Besar TNBTS telah menutup jalur pendakian Gunung Semeru sejak 2 Januari hingga 8 Februari 2025. 

Setelah diketahui ketujuh pendaki melalukan pendakian ilegal di Gunung Semeru dan video tersebar di media sosial sejak 21 Januari 2025, pihak TNBTS langsung melakukan identifikasi.

Setelah mendapatkan identitas ketujuh pendaki, TNBTS melayangkan surat panggilan kepada mereka untuk melakukan klarifikasi.

Kemudian, ada empat pendaki yang memenuhi panggilan pertama pada 17 Februari 2025. Lalu, pada 25 Februari 2024, ketujuh pendaki memenuhi panggilan TNBTS untuk melakukan klarifikasi dan menyatakan siap menerima hukuman.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES