Pemerintahan

Ini Ketentuan Jam Kerja ASN Selama Ramadan

Jumat, 28 Februari 2025 - 14:32 | 6.67k
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah. Kebijakan ini bertujuan agar kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa mengurangi produktivitas ASN.

Penyesuaian jam kerja ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Dengan adanya regulasi ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tidak lagi menerbitkan surat edaran khusus terkait jam kerja ASN selama Ramadhan.

Advertisement

“Sebetulnya jam kerja bagi ASN telah diatur dalam Perpres No. 21/2023, dimana dalam aturan telah ditentukan jam kerja ASN dengan tujuan menjaga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan meningkatkan produktivitas kerja ASN,” kata Menteri PANRB Rini Widyantini dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (28/2/2025).

Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan

ASN.jpgKementerian PANRB menetapkan jam kerja ASN selama Ramadan 1446 Hijriah. (FOTO: menpan.go.id)

Berdasarkan Perpres 21/2023, jam kerja ASN selama bulan Ramadhan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat. Rincian waktu istirahat adalah 60 menit pada hari Jumat dan 30 menit pada hari kerja lainnya.

Jam kerja instansi pemerintah akan dimulai pukul 08.00 waktu setempat, baik di tingkat pusat maupun daerah. Bagi instansi yang menerapkan pola kerja lebih dari lima hari dalam seminggu, penyesuaian harus dilakukan sesuai dengan Perpres ini dalam jangka waktu maksimal satu tahun sejak peraturan diundangkan.

Selain itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi memiliki wewenang dalam menetapkan rincian jam kerja ASN, termasuk penyesuaian dengan kebijakan nasional seperti hari libur dan cuti bersama.

Fleksibilitas Bagi Pelayanan Publik

Pemerintah juga memberikan fleksibilitas bagi unit kerja yang bertugas memberikan layanan operasional atau pelayanan langsung kepada masyarakat. Pengaturan hari dan jam kerja bagi instansi ini akan mempertimbangkan rekomendasi dari Menteri PANRB agar pelayanan tetap berjalan efektif.

Namun, aturan ini tidak berlaku bagi prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menangani urusan pertahanan dan bertugas di lingkungan TNI.

Pengaturan jam kerja mereka tetap berada di bawah kewenangan Panglima TNI. Begitu pula dengan anggota Polri dan ASN di lingkungan Polri yang mengikuti aturan dari Kapolri.

ASN yang bertugas di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri juga memiliki jam kerja yang menyesuaikan dengan kebijakan di negara tempat mereka ditugaskan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES