Ekonomi Derap Nusantara

Menkop Budi Arie: Koperasi Desa Merah Putih Bisa Kelola Tambang

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:09 | 10.64k
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi. (Foto: Dok. Kominfo)
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi. (Foto: Dok. Kominfo)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa Koperasi Desa Merah Putih dapat mengelola tambang jika wilayahnya memiliki area pertambangan yang layak. Hal itu telah diatur dalam revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang baru disahkan bulan lalu.

“Misalnya di Kalimantan atau Sulawesi yang mempunyai koperasi desa, kenapa tidak? Warga desa harus menikmati semua sumber daya yang ada di desa,” ujar Budi Arie dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Advertisement

Meskipun koperasi diperbolehkan mengelola tambang, Budi Arie menekankan bahwa tidak sembarang koperasi bisa mendapatkan izin. Seleksi ketat akan diterapkan untuk mencegah koperasi fiktif yang hanya dibentuk untuk kepentingan tertentu dan tidak beroperasi sesuai prinsip koperasi.

Mengelola tambang membutuhkan modal yang besar. Untuk mengatasi hal tersebut, kata Budi Arie, koperasi dapat bekerja sama dengan BUMN dan swasta melalui skema koperasi multi pihak. 

Penguatan Ekonomi Desa Melalui Koperasi Desa Merah Putih

Pemerintah mendorong pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai bagian dari strategi memperkuat ekonomi pedesaan dan mengentaskan kemiskinan. Koperasi ini akan berperan dalam menyerap hasil pertanian, perikanan, dan peternakan, serta memangkas rantai distribusi agar harga barang dan jasa lebih terjangkau bagi masyarakat desa.

Peluncuran Koperasi Desa Merah Putih dijadwalkan pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional.

Koperasi desa ini diharapkan dapat memangkas rantai pasokan dan memperlancar distribusi barang dan jasa hingga ke desa-desa sehingga harga barang dan jasa menjadi lebih terjangkau bagi konsumen akhir di desa.

Koperasi Desa Merah Putih juga akan berfungsi sebagai pengumpul (agregator) produk pertanian guna meningkatkan harga jual hasil panen petani desa.

Tak hanya itu, koperasi ini juga dapat mengelola gerai sembako, apotek desa, klinik, unit simpan pinjam, hingga fasilitas penyimpanan seperti cold storage hingga distribusi logistik.

Sebagai bentuk dukungan, pemerintah akan mengalokasikan dana sekitar Rp5 miliar per desa sebagai modal awal bagi Koperasi Desa Merah Putih. Dana ini akan disalurkan melalui pinjaman dari bank-bank Himbara dengan suku bunga rendah. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES