Mendag Budi Santoso Segel Pabrik Minyakita di Karawang

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso resmi menyegel pabrik PT Artha Eka Global Asia (Aega) di Karawang, Jawa Barat, setelah ditemukan pelanggaran terkait ketentuan takaran minyak goreng rakyat (Minyakita).
"Jadi kepada perusahaan ini sudah kami segel dan tidak bisa berusaha lagi," ujar Budi saat meninjau langsung pabrik Minyakita di Karawang, Kamis (13/3/2024).
Advertisement
Pelanggaran Takaran Minyakita
Dalam inspeksi tersebut, ditemukan 140 dus Minyakita dan 32.284 botol kosong yang belum diisi. Setiap dus berisi 12 botol minyak goreng.
Ketika diuji dengan metode volumetrik, botol yang terlihat penuh ternyata hanya berisi 800 ml, lebih rendah 200 ml dari ketentuan standar Minyakita yang seharusnya 1.000 ml atau 1 liter.
Mendag menegaskan bahwa tindakan ini merugikan konsumen, terutama menjelang Ramadan dan Lebaran, di mana permintaan minyak goreng meningkat.
Tindak Lanjut: Penyegelan dan Pencabutan Izin Usaha
Dengan adanya pelanggaran ini, PT Aega tidak dapat beroperasi lagi, meskipun pencabutan izin usaha masih dalam proses.
Selain itu, produk Minyakita yang tidak sesuai takaran akan segera ditarik dari pasaran. Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) serta Satgas Polri telah mendalami kasus ini sejak 7 Maret 2025.
"Di bulan Ramadan menjelang Lebaran ini, kami terus melakukan pengawasan yang ketat kepada pelaku usaha agar tidak melakukan hal yang sama seperti PT Aega atau perusahaan lain yang melanggar," tegas Budi.
Kemendag juga akan memperketat pengawasan terhadap produsen dan pabrik Minyakita untuk memastikan kualitas serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |