
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membantah bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) dilakukan secara terburu-buru di hotel.
Sufmi Dasco menegaskan bahwa revisi undang-undang tersebut telah dibahas sejak lama dan melibatkan berbagai pihak untuk menyampaikan apirasi terkait RUU TNI.
Advertisement
"Tidak ada kemudian rapat terkesan diam-diam, karena rapat yang dilakukan di hotel itu adalah rapat terbuka. Boleh dilihat di agenda rapatnya, rapat diadakan terbuka," ujar Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Dasco menjelaskan bahwa dalam setiap pembahasan konsinyering terhadap suatu rancangan undang-undang, terdapat aturan yang memungkinkan rapat panitia kerja (panja) dilakukan di hotel. Menurutnya, mekanisme tersebut tidak menyalahi aturan yang berlaku.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa rapat di Hotel Fairmont, Jakarta, awalnya direncanakan berlangsung selama empat hari. Namun, karena adanya kebijakan efisiensi, rapat tersebut dipersingkat menjadi dua hari.
Dasco menegaskan bahwa revisi UU TNI hanya membahas tiga pasal utama, yaitu terkait kedudukan TNI, perpanjangan usia dinas, dan ruang jabatan sipil bagi prajurit TNI aktif.
Meski hanya tiga pasal, pembahasannya membutuhkan waktu panjang untuk merumuskan kata-kata yang tepat dalam naskah akademik.
"Walau cuma tiga pasal tapi pembahasannya itu memerlukan waktu karena dari sisi naskah akademik, dan lain-lain, itu perlu juga merumuskan kata-kata, kemudian pokok yang tepat dalam pembahasannya sehingga diperlukan konsinyering," kata dia.
Sebelumnya, Komisi I DPR RI menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) RUU TNI bersama pemerintah di Hotel Fairmont, Jakarta, pada 14-15 Maret 2025. Rapat ini sempat menuai kritik karena dianggap dilakukan secara diam-diam. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Sholihin Nur |