TNBTS Buka Suara Soal Temuan Ladang Ganja dan Larangan Drone

TIMESINDONESIA, MALANG – Media sosial (medsos) baru-baru ini dihebohkan dengan adanya penemuan ladang tanaman ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Pasalnya, warganet mengkaitkan penemuan ganja ini dengan larangan dan pembatasan drone di dalam kawasan taman nasional tersebut.
Merespons hal tersebut, Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha mengatakan, banyak narasi di berbagai platform media sosial yang mengkaitkan keberadaan tanaman ganja dengan larangan penggunaan drone di kawasan wisata TNBTS.
Advertisement
Selain itu, keberadaan tanaman ganja ini juga dikaitkan dengan penutupan pendakian dan wajib pendamping atau pemandu dalam pendakian Gunung Semeru.
"Lokasi temuan tanaman ganja tidak berada di jalur wisata, baik wisata kawasan Bromo maupun Semeru," ujar Rudi, Rabu (19/3/2025).
Rudi mengungkapkan, lokasi temuan ganja tersebut berada di sisi timur Kawasan TNBTS. Sedangkan, wisata Gunung Bromo berada di sisi barat dengan jarak sekitar 11 kilometer (km).
"Serta jalur pendakian Gunung Semeru berada di sisi selatan dengan jarak sekitar 13 kilometer," ungkapnya.
Ia menerangkan, aturan larangan penerbangan drone di jalur pendakian Gunung Semeru sudah berlaku sejak tahun 2019 lalu. Larangan itu sesuai dengan SOP Nomor. SOP.01/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/4/2019 tentang Pendakian Gunung Semeru di TNBTS.
"Pelarangan penggunaan drone dalam pendakian ini adalah untuk menjaga fokus pendaki agar tidak terbagi dengan aktivitas menerbangkan drone yang berpotensi membahayakan pengunjung, karena jalur pendakian cukup rawan dengan terjadinya kecelakaan serta untuk menghormati kawasan sakral yang ada di kawasan," jelasnya.
Aturan tarif penggunaan drone di dalam kawasan TNBTS juga merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Aturan ini terbit pada tanggal 30 September 2024 dan mulai berlaku pada 30 Oktober 2024 secara nasional di seluruh kawasan konservasi, baik Taman Nasional maupun Taman Wisata Alam seluruh Indonesia.
Sementara itu, kebijakan untuk mewajibkan penggunaan pendamping atau pemandu pendakian pada aktivitas pendakian Gunung Semeru merupakan bagian dari pemberdayaan masyarakat dan komunitas sekitar. Selain it, juga untuk memberikan pengalaman yang lebih baik kepada pengunjung melalui interpretasi yang diberikan oleh pendamping atau pemandu.
Oleh sebab itu, Rudi menegaskan bahwa penutupan pendakian Gunung Semeru pada awal tahun memang sudah rutin dilakukan. Penutupan aktivitas pendakian bukan hanya dilakukan di TNBTS, tapi juga di beberapa taman nasional lain yang memiliki jalur pendakian gunung dengan alasan untuk keselamatan pengunjung.
"Awal tahun sering kali bertepatan dengan musim hujan di Indonesia. Curah hujan yang tinggi, angin kencang, badai, dan risiko tanah longsor membuat pendakian menjadi berbahaya," ucapnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |