Presiden Prabowo Subianto Bidik Sumber Pendapatan Baru dari Sektor Minerba

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengincar sumber pendapatan negara baru dari sektor mineral dan batu bara (minerba) dengan meningkatkan besaran royalti untuk komoditas seperti emas, nikel, dan batu bara.
Langkah ini diambil untuk memperkuat penerimaan negara sekaligus mendukung program hilirisasi industri pertambangan.
Advertisement
Pada Kamis (20/3/2025) sore, Presiden memanggil sejumlah menteri terkait ke Istana Kepresidenan, Jakarta, untuk membahas regulasi peningkatan royalti tersebut. Hadir dalam pertemuan tersebut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Peningkatan Royalti untuk Emas, Nikel, dan Batu Bara
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa rapat tersebut membahas potensi peningkatan royalti untuk sejumlah komoditas strategis. “Tadi kami membahas, melakukan exercise beberapa sumber-sumber pendapatan negara baru, khususnya peningkatan royalti di sektor emas, nikel, dan beberapa komoditas lain, termasuk di dalamnya adalah batu bara. Di samping itu, kami juga sedang mempertimbangkan untuk menggali beberapa produk turunan lain dari mineral kita yang selama ini belum menjadi bagian dari pendapatan negara,” ujar Bahlil usai rapat.
Pemerintah saat ini sedang menyusun revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara. “Perubahannya sudah hampir final. Revisi ini mencakup royalti, mulai dari bahan baku hingga produk jadi, sebagai bagian dari upaya mendukung hilirisasi,” tambahnya.
Kenaikan Royalti Sesuai Harga Pasar
Bahlil menegaskan bahwa kenaikan royalti bertujuan untuk menyeimbangkan kontribusi negara dengan harga komoditas yang sedang tinggi. ““Harga nikel juga sekarang bagus, harga emas bagus, gak fair dong kalau kemudian harganya naik, kemudian negara tidak mendapatkan pendapatan tambahan. Jadi, ini dalam rangka menjaga keseimbangan saja,” jelasnya.
Besaran kenaikan royalti akan bervariasi, berkisar antara 1,5% hingga 3%, tergantung pada fluktuasi harga masing-masing komoditas. “Kalau harganya naik, kami naikkan kepada yang paling tinggi, kalau harganya lagi turun, kita juga tidak boleh mengenakan pajak yang besar kepada pengusaha, karena kita butuh pengusaha juga berkembang,” ujar Bahlil.
Kebijakan Berlaku untuk Semua Pelaku Usaha, Termasuk Freeport
Bahlil menekankan bahwa kebijakan peningkatan royalti ini akan berlaku untuk semua pelaku usaha, termasuk PT Freeport Indonesia. “Kena dong, masa enggak?” tegasnya.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara sekaligus mendorong pertumbuhan industri pertambangan yang berkelanjutan. Dengan peningkatan royalti, pemerintah berharap dapat memaksimalkan potensi sumber daya alam Indonesia untuk kesejahteraan rakyat.
Menurut Bahlil, peningkatan royalti ini sejalan dengan program hilirisasi yang digalakkan pemerintah untuk meningkatkan nilai tambah komoditas minerba.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan pasar, terutama saat harga komoditas sedang tinggi. “Kami ingin memastikan bahwa negara mendapatkan manfaat optimal dari sumber daya alam yang kita miliki, sambil tetap mendukung iklim usaha yang sehat bagi pelaku industri,” pungkas Bahlil. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |