Peristiwa Nasional

Menaker RI: Program Mudik Gratis Tak Masuk Gratifikasi

Kamis, 27 Maret 2025 - 14:52 | 29.64k
Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker RI) Yassierli (FOTO: ANTARA)
Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker RI) Yassierli (FOTO: ANTARA)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker RI) Yassierli menegaskan bahwa penyelenggaraan program mudik gratis yang diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemenaker RI) tidak masuk dalam kategori gratifikasi.

"Memang saya dengar ya, ada isu seperti itu yang menurut kami itu tidak benar. Karena kami tidak menerima dari pengusaha, atau dari mitra strategis. Jadi tidak ada proses kita menerima (dana), kemudian kita menyalurkan, nggak ada," ujar Yassierli di Jakarta, Kamis (27/3/2025).

Advertisement

Yassier menjelaskan Kemnaker hanya memfasilitasi perusahaan-perusahaan, baik Badan Usaha Milik Swasta (BUMN) maupun swasta. Dari perusahaan yang mendaftar untuk memberikan mudik gratis, kata Yassierli, pihaknya kemudian meneruskan kepada serikat pekerja.

"Serikat (serikat pekerja) kemudian menyatakan sekian orang. Jadi pemerintah, kami hanya memfasilitasi, kita sudah kaji regulasi dan seterusnya, dan sekali lagi saya tegaskan ini sesuatu kolaborasi yang positif dan sudah lama kita lakukan," ucapnya.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada transaksi antara Kemnaker dengan perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam program mudik gratis.

Menurutnya, program mudik ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku, dalam hal ini Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan No. 6/2/PW.06/III/2025 terkait larangan untuk permintaan dana atau hadiah, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain, baik secara individu maupun atas nama Kementerian Ketenagakerjaan.

"Ini kan sifatnya hanya imbauan dan bagi yang kemudian tidak (tidak berpartisipasi), pengusaha tidak bersedia juga nggak masalah. Malah kita nahan-nahan, jangan-jangan bisa ratusan sekian. Jadi secara regulasi clear," kata Menaker RI, Yassierli. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES