Peristiwa Daerah

BPOM Surabaya Uji Kandungan Es Krim Beralkohol

Selasa, 08 April 2025 - 20:38 | 36.69k
Penyerahan sampel es krim yang diduga mengandung alkohol oleh Satpol PP ke BPOM Surabaya. (Foto: Diskominfo Surabaya)
Penyerahan sampel es krim yang diduga mengandung alkohol oleh Satpol PP ke BPOM Surabaya. (Foto: Diskominfo Surabaya)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menyerahkan sampel es krim yang diduga mengandung alkohol kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM Surabaya pada Selasa (8/4/2025).

Kepala Satpol PP Surabaya, M. Fikser, menjelaskan bahwa pengujian ini dilakukan untuk memberikan hasil yang pasti kepada masyarakat. Pasalnya, saat penyegelan, pemilik tempat usaha mengklaim bahwa es krim yang dijual hanya memiliki rasa alkohol, bukan mengandung alkohol.

Advertisement

"Kami berupaya bersikap netral dengan melibatkan BPOM yang memiliki kewenangan pengujian makanan dan minuman. Kami ingin mengetahui kadar alkohol secara pasti, apakah benar ada kandungan alkohol atau hanya perasa. Hal ini dilakukan untuk menghindari kesimpangsiuran informasi," ujar Fikser.

Fikser menambahkan, apabila uji BPOM menunjukkan kadar alkohol 24 persen atau lebih, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya (Dinkopungdag) beserta dinas terkait untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan penutupan tempat usaha dan pencabutan izin.

"Setelah hasil uji keluar, kami akan menindaklanjuti dengan menanyakan perizinan produk makanan tersebut. Jika tidak memiliki izin, kami akan mengambil tindakan penutupan, tentu saja melalui koordinasi dengan dinas terkait," jelas Fikser.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Surabaya, Yudhistira menambahkan bahwa satu sampel es krim telah diserahkan ke BPOM untuk pengujian. Sampel tersebut memenuhi persyaratan berat minimal 250 gram.

"Kami mengambil beberapa sampel dari berbagai varian, tetapi BPOM hanya menerima sampel dengan berat minimal 250 gram. Sampel dalam kemasan cup tidak memenuhi syarat karena beratnya kurang dari 200 gram," ungkap Yudhistira.

Yudhistira menegaskan, pengawasan terhadap tempat penjualan makanan dan minuman di Surabaya akan terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban kota, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

"Pengawasan terhadap peredaran alkohol ilegal di Surabaya akan terus kami lakukan, baik di mal, toko kelontong, maupun tempat lainnya," tegasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPOM Surabaya, Budi Sulistyowati mengatakan, pengujian akan dilakukan dengan metode destilasi, diikuti pengukuran menggunakan alat gas kromatografi. Proses pengujian diperkirakan memakan waktu 14 hari kerja.

“Hasil pengujian akan kami sampaikan langsung kepada Satpol PP Surabaya untuk ditindaklanjuti," pungkasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES