Kontaminasi Babi Terungkap di 9 Produk Pangan Favorit Anak

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Badan Pengawas Jaminan Produk Halal (BPJPH) bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah membeberkan temuan mereka tentang adanya sembilan produk pangan olahan yang tercemar elemen babi. Teridentifikasi dalam produk ini adalah varian permen manis yang kerap dijadikan pilihan oleh anak-anak.
Ahmad Haikal Hasan, selaku Kepala BPJPH, di Jakarta, Selasa (22/4/2025), mengemukakan bahwa dari kelompok produk tersebut, tujuh di antaranya sebelumnya memiliki sertifikasi halal, namun saat ini terbukti memiliki kandungan yang bertentangan dengan sertifikat tersebut. Sementara, dua lainnya sama sekali belum mendapatkan sertifikat halal.
Advertisement
Tujuh Produk Bersertifikat Halal yang Tercemar Elemen Babi
1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow
Mencakup rasa Leci, Jeruk, Stroberi, dan Anggur, diproduksi oleh Sucere Foods Corporation dari Filipina, dan dibawa masuk oleh PT Dinamik Multi Sukses.
2. Corniche Marshmallow
Dengan rasa Apel yang berbentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow), produksi dan importirnya sama dengan produk pertama.
3. ChompChomp Car Mallow
Berbentuk mobil, buatan Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd. dari Tiongkok dan diimpor oleh PT Catur Global Sukses - ini menjadikannya produk ketiga yang terpapar.
4. ChompChomp Flower Mallow
Marshmallow Bentuk Bunga, produsen dan importirnya identik dengan produk ketiga.
5. ChompChomp Mini Marshmallow
Berbentuk tabung (Mini Marshmallow), dengan pencipta dan pembawa yang sama.
6. Hakiki Gelatin
Sebuah aditif pembentuk gel pangan buatan PT Hakiki Donarta.
7.Larbee - TYL Marshmallow
Dengan isi Selai Vanila (Vanilla Marshmallow Filling), buatan Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial, menempati posisi ketujuh.
Dua Produk Tidak Memiliki Sertifikat Halal
1. AAA Marshmallow Rasa Jeruk
Dari Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co., Ltd. Tiongkok, diimpor oleh PT Aneka Anugrah Abadi—produk ini tidak memiliki sertifikat halal.
2. SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat
Produksi Fujian Jianmin Food Co., Ltd., Tiongkok yang diimpor oleh Brother Food Indonesia, juga tanpa sertifikat halal.
Tindakan Penegakan Hukum dan Kewajiban Penarikan Produk
Haikal mengumumkan bahwa terhadap tujuh produk bersertifikat halal yang terkonfirmasi kontaminasi telah dijatuhkan sanksi oleh BPJPH. Sanksi tersebut mencakup penarikan produk dari pasaran, sesuai dengan regulasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2024 mengenai Pengelolaan Produk Halal.
Di sisi lain, untuk dua produk tanpa sertifikat halal yang terindikasi memberikan informasi yang salah selama proses registrasi, BPOM sudah memberlakukan sanksi berupa peringatan keras.
Selanjutnya, instansi tersebut menginstruksikan pelaku usaha terkait untuk segera melakukan penarikan produk dari distribusi, mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
Publisher | : Rizal Dani |