KPK Panggil Windy Idol Terkait Kasus Pencucian Uang di Mahkamah Agung

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Windy Yunita alias Windy Idol, seorang wiraswasta, dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan Mahkamah Agung. Pemanggilan Windy Idol disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, pada Kamis (24/4).
Selain Windy, Rinaldo Septariando (RS), kakak kandung Windy, juga dipanggil oleh penyidik KPK terkait perkara yang sama.
Advertisement
"KPK memanggil Windy Idol dan Rinaldo Septariando dalam rangka penyidikan kasus pencucian uang yang terkait dengan Mahkamah Agung," ujar Tessa dalam keterangannya.
Sebelumnya, pada 22 dan 23 April 2025, KPK telah memanggil dan memeriksa Hasbi Hasan, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, yang kini telah menjadi terpidana dalam kasus suap. Selain itu, Dadan Tri Yudianto, mantan Komisaris Wika Beton, juga telah diperiksa dalam perkara yang sama.
Windy Idol dan Rinaldo Septariando sebelumnya telah menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto pada 19 Desember 2023. Dalam sidang tersebut, Windy mengakui pernah melakukan tur helikopter bersama Hasbi Hasan di Bali. Namun, ketika jaksa mengungkit soal pembayaran tur tersebut, Windy mengaku tidak tahu siapa yang membiayai dan tidak ingat apakah ada tagihan atau kontribusi yang dibebankan kepadanya.
"Saya tidak tahu siapa yang membayar untuk tur helikopter itu," kata Windy dalam persidangan tersebut.
Di sisi lain, Hasbi Hasan telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah terbukti menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di tingkat kasasi Mahkamah Agung. Hasbi menerima suap sebesar Rp3 miliar untuk memenangkan pihak debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, melalui perantara Dadan Tri Yudianto.
Heryanto diketahui memberikan uang total Rp11,2 miliar kepada Dadan untuk mengatur dan mengurus perkara tersebut demi kemenangan pihaknya di Mahkamah Agung. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |