Tekno

TikTok Didenda Rp9,8 Triliun oleh Uni Eropa, ByteDance Ditegur atas Transfer Data ke China

Sabtu, 03 Mei 2025 - 08:52 | 12.50k
Ilustrasi TikTok. (Foto: Tria Adha/TIMES Indonesia)
Ilustrasi TikTok. (Foto: Tria Adha/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Perusahaan induk TikTok, ByteDance, dijatuhi denda sebesar 530 juta euro atau sekitar Rp9,8 triliun oleh Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC) atas pelanggaran serius terhadap peraturan perlindungan data pribadi Uni Eropa (General Data Protection Regulation/GDPR). Denda ini tercatat sebagai yang ketiga terbesar dalam sejarah penegakan GDPR.

Dalam pernyataan resmi, DPC mengungkapkan bahwa ByteDance terbukti mengirimkan data pengguna TikTok asal Uni Eropa ke China tanpa jaminan perlindungan yang memadai terhadap akses pemerintah setempat. Total denda terdiri dari 45 juta euro atas pelanggaran transparansi dan 485 juta euro terkait transfer data ilegal.

Advertisement

TikTok kini diberikan waktu enam bulan untuk menghentikan seluruh bentuk pengiriman data yang dianggap tidak sesuai dengan regulasi GDPR.

Penyelidikan selama empat tahun menunjukkan bahwa meskipun TikTok sempat menyatakan tidak menyimpan data pengguna Wilayah Ekonomi Eropa (EEA) di server China, pengakuan terbaru pada Februari lalu justru menyebutkan bahwa sebagian data memang tersimpan di sana. Hal ini bertentangan dengan pernyataan awal perusahaan kepada regulator.

Wakil Komisaris DPC, Graham Doyle, menjelaskan bahwa akses jarak jauh oleh staf ByteDance di China terhadap data pengguna Uni Eropa dilakukan tanpa verifikasi memadai maupun jaminan keamanan yang sebanding dengan standar perlindungan data Uni Eropa.

“Meskipun TikTok telah memberi tahu DPC bahwa data tersebut kini telah dihapus, kami masih mempertimbangkan perlunya langkah regulasi tambahan, dengan berkonsultasi bersama otoritas perlindungan data Uni Eropa lainnya,” ujar Doyle.

Menanggapi putusan tersebut, TikTok menyatakan akan mengajukan banding. Perusahaan juga menyayangkan bahwa upaya privasi terbarunya seperti Project Clover tidak menjadi pertimbangan utama dalam keputusan ini. Project Clover adalah inisiatif penguatan keamanan data, termasuk pembangunan pusat data lokal di Eropa yang mulai berjalan pada 2023.

Namun, DPC menegaskan bahwa langkah-langkah perbaikan TikTok sudah diperhitungkan dalam putusan akhir.

Ini bukan pertama kalinya TikTok tersandung sanksi GDPR. Pada 2023, aplikasi berbasis video pendek ini dikenai denda sebesar 368 juta dolar AS atau sekitar Rp6 triliun karena gagal melindungi data pengguna remaja berusia 13 hingga 17 tahun.

Saat ini, TikTok masih dalam pantauan ketat Uni Eropa. Investigasi lanjutan mencakup isu intervensi asing dalam pemilu, sistem verifikasi usia, algoritma adiktif, serta peluncuran TikTok Lite di Prancis dan Spanyol yang dilakukan tanpa penilaian risiko lebih dahulu.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES