Peristiwa Nasional

Polemik TPA Supit Urang, Menagih Janji Politik Wali Kota Malang

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:22 | 12.27k
Kondisi TPA Supit Urang Kota Malang. (Dok.TIMES Indonesia)
Kondisi TPA Supit Urang Kota Malang. (Dok.TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Sejak tahun 2023, polemik Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang, Kota Malang, Jawa Timur, belum menemukan solusi terbaik antar pihak. Baik pemerintah dan warga setempat. Warga sekitar masih merasa menjadi korban dan dirugikan dari sampah yang dikelola TPA Supit Urang.

Bau busuk masih terus menyengat ke rumah-rumah warga sekitar, dan sumber air yang selama ini dikonsumsi warga sudah tercemar. Kesehatan warga sekitar terancam dengan bahaya sampah busuk dan dugaan adanya limbah medis yang dibuang ke TPA Supit Urang.

Advertisement

Diketahui, bahwa TPA Supit Urang adalah tempat pembuangan sampah yang mendapat sentuhan tangan kebijakan pemerintah pusat. Pada Kamis 14 Desember 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meresmikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang, Kota Malang.

Pengelolaan-TPA-Supit-Urang-b.jpg

Pengembangan TPA Supit Urang merupakan kerja sama antara pemerintah Indonesia melalui Ditjen Cipta Karya PUPR dengan pemerintah Jerman, dalam program Emission Reduction in Cities (ERiC) in Malang Municipality.

Dengan dampak yang buruk pada warga sekitar, kini tengah dicarikan solusinya. Lembaga legislatif, yakni DPRD lintas daerah dari Kota Malang dan Kabupaten Malang, duduk bersama untuk mencarikan solusi terbaik. 

Dampak yang sudah bertahun-tahun dirasakan tiga wilayah sekitar itu, yakni Desa Jedong, Pandan Landung dan Desa Dalisodo, sedang digodok dan mulai muncul aneka solusi. Sudah mulai ada titik terang.  

Menurut Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Muhammad Anas Muttaqin, kini pihaknya akan menekan keseriusan Pemkot Malang, untuk menindaklanjuti tuntutan warga terdampak. Tuntutan warga itu, diantaranya pengadaan air bersih pengganti sumur yang telah tercemar serta penyediaan mobil layanan kesehatan.

Anas menegaskan, bahwa permasalahan itu menjadi tanggung jawab bersama dua daerah, yakni Kota Malang dan Kabupaten Malang. 

“Ayo kita selesaikan dan kita seriusi. Bagaimana caranya, tuntutan warga itu harus kita tepati dan penuhi,” tegas politisi muda asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, Kamis (22/5/2025).

Penyelesaiannya, bergantung pada tata kelola keuangan daerah dan kemauan politik dari pimpinan di dua wilayah, Walikota Malang, Wahyu Hidayat dan Bupati Malang, HM Sanusi. “Dua pemerintah daerah ini harus menyepakati apa solusi terbaiknya,” katanya.

Dua kepala daerah, Kota Malang dan Kabupaten Malang, harus saling berkomunikasi menyelesaikan hal tersebut. harus saling tahu apa langkah yang harus dilakukan keduanya. “Jangan warga terdampak yang jadi korbannya,” jelasnya.

DPRD Kabupaten Malang: Tuntutan Warga Wajib Dipenuhi

Sementara itu, di tempat berbeda, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir memastikan, pihaknya sangat mendukung langkah solusi konkrit untuk menyelesaikan kasus di TPA Supit Urang.

Kasus TPA Supit Urang, kata politisi yang populer disapa Adeng ini,adalah kasus yang sudah memakan korban dua Kepala Dinas dan empat Kepala UPT di Kota Malang. Pihaknya sudah sepakat untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Dari pihak Komisi III DPRD Kabupaten Malang, sudah sepakat mengambil langkah-langkah strategis bersama Komisi C DPRD Kota Malang, untuk memenuhi segala tuntutan dari warga terdampak.

“Dalam menanggulangi krisis air, DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kota Malang akan menanggung segala biaya pengeboran Sumur Artesis untuk mencukupi kebutuhan air bersih di tiga desa terdampak,” tegas Adeng.

Selain itu, melalui CSR yang dikelola Pemkot Malang beber Adeng, harus siap menyalurkan tiga mobil siaga yang dibutuhkan oleh masyarakat dua desa dalam menunjang fasilitas kesehatan masyarakat.

“Untuk DLH Kabupaten Malang, kita dorong memberikan dukungan sarana prasarana kepada desa terdampak, yakni untuk Desa Jedong, berupa satu unit mobil Siaga dan 12 roda untuk menunjang kebersihan,” katanya.

Adeng bercerita, bahwa sempat terjadi diskusi alot saat pertemuan dengan pihak DPRD Kota Malang dan Dinas terkait Pemkot Malang. Karena pihak Pemkot Malang enggan melakukan pengeboran Sumur Artesis. Tapi, akan menyalurkan air bersih yang diambil dari PDAM Kota Malang.

“Ini logika aneh dan sesat berpikirnya. Karena air PDAM Kota Malang itu ambil air dari wilayah Kabupaten Malang. Nantinya, akan disalurkan ke warga Kabupaten Malang yang terdampak. Itu namanya bukan bantuan dari Kota Malang. tapi, tetap bantuan dari Pemkab Malang,” katanya.

Dari itu, Adeng tegas menolak usulan tersebut. “Kami tetap meminta Pemkot Malang untuk melakukan pengeboran sumur Artesis untuk warga terdampak. pemkot Malang jangan berpolitik kanibal. Harus bertanggung jawab atas kasus ini,” katanya.

Selain itu, Adeng juga secara keras dan tegas menyampaikan, bahwa penyelesaian TPA Supit Urang itu adalah janji politik Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat saat menjadi calon Wali Kota Malang.

Kini, kata Adeng, Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin, sudah terpilih jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang. “Harus berhasil merealisasikan janji politiknya itu. Jangan berjanji hanya untuk kepentingan politiknya semata,” katanya.

Terakhir, Adeng menyarankan, Pemkot Malang juga harus mengelola TPA Supit Urang secara modern dan profesional. Sampah yang dikelola tidak berdampak buruk bagi warga sekitar. “Apalagi pengelolaannya sudah bekerjasama dengan Pemerintah Jerman dengan sistem Sanitary Landfill,” katanya.  

DLH Kota Malang: Segera Kita Selesaikan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Noer Rahman, meluruskan informasi bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 25 miliar, bukan berasal dari TPA Supit Urang. Melainkan, dari retribusi pengelolaan sampah di seluruh Kota Malang.

“PAD senilai Rp 25 miliar itu, bukan hanya dari TPA Supit Urang. Harus saya luruskan. Angka itu dari pengelolaan sampah di seluruh Kota Malang,” tegasnya, Kamis (22/5/2025). 

Rahman juga mengakui, bahwa persoalan TPA Supit Urang, telah menguras banyak sumber daya dan waktu, termasuk pergantian sejumlah pejabat teknis di Pemkot Malang. Hal itu juga tidak menyelesaikan masalah. Belum menemukan solusi terbaik dan tuntas.

Sidak-TPA-Supit-Urang-oleh-Komisi-C-DPRD-Kota-Malang-c.jpg

Menurutnya, kasus TPA Supit Urang, memang dibutuhkan koordinasi lintas wilayah, antara Pemkot Malang dan Pemkab Malang. Karena kasus TPA Supit Urang sudah muncul sejak tahun 2023.

“Solusinya memang membutuhkan koordinasi lintas daerah. Karena persoalan ini sudah kami bawa sejak tahun 2023,” jelas Rahman. 

Rahman juga membeberkan, bahwa dari total 32 hektare lahan TPA Supit Urang, hanya sekitar 5 hektare, yang telah menerapkan sistem Sanitary Landfill. Sisanya, masih dalam kondisi open dumping, dengan tumpukan sampah setinggi 17 meter.

Hal itu yang berpotensi menghasilkan bau busuk menyengat dan gas metana penyebab kebakaran. “Ini akan segera kita selesaikan secepat mungkin. Dengan hasil koordinasi lintas daerah, kita segera bergerak bersama,” tegasnya.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES