Pakai Visa Kerja untuk Haji, 9 WNI Dicegah Terbang di Bandara Kualanamu

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Di tengah hiruk-pikuk keberangkatan calon jemaah haji menuju Tanah Suci, aparat Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan berhasil menggagalkan upaya keberangkatan sembilan warga Indonesia yang diduga hendak menunaikan ibadah haji melalui jalur nonprosedural. Insiden ini terjadi di Bandar Udara Internasional Kualanamu pada Kamis (22/5/2025), menjelang musim haji 2024.
Para calon jemaah tersebut diketahui berasal dari berbagai daerah, yakni Kabupaten Cirebon, Kota Palopo, dan Kota Makassar. Mereka adalah RBN (37), YN (36), PA (34), LRS (26), LAA (46), IS (35), UH (38), EP (33), dan LI (24). Dari jumlah tersebut, dua orang mengaku sebagai agen perjalanan yang bertugas membawa tujuh lainnya menggunakan visa kerja, bukan visa haji.
Advertisement
“Pelaksanaan ibadah haji harus menggunakan visa yang sesuai dengan peruntukannya. Menggunakan visa kerja untuk berhaji jelas melanggar aturan yang berlaku,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, dalam keterangannya di Medan, Jumat (23/5/2025).
Menurut Uray, kecurigaan petugas berawal dari keterangan yang tidak konsisten selama proses wawancara di konter pemeriksaan. Beberapa penumpang mengaku akan berlibur ke Malaysia, sementara lainnya mengatakan akan bekerja. Namun, semuanya memegang tiket penerbangan yang sama dan saling tidak mengenal satu sama lain.
“Ketidaksesuaian ini kami tindaklanjuti dengan pemeriksaan lanjutan. Hasilnya, semua indikasi mengarah pada praktik keberangkatan haji secara tidak resmi,” tambahnya.
Langkah cepat petugas Imigrasi Kualanamu patut diapresiasi. Mereka segera menunda keberangkatan seluruh penumpang dan memulai proses investigasi lanjutan. Temuan ini menambah daftar panjang kasus keberangkatan haji ilegal yang kerap terjadi menjelang musim haji setiap tahunnya.
Uray juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran ibadah haji melalui jalur tidak resmi. Selain melanggar hukum, metode tersebut juga membahayakan keselamatan dan tidak menjamin perlindungan hukum bagi para jemaah.
“Kami imbau masyarakat untuk tetap memilih jalur resmi. Selain aman, keberangkatan yang sah juga memberikan jaminan perlindungan selama di luar negeri,” pungkas Uray.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Rizal Dani |