Kesehatan

WHO Desak Indonesia Terapkan Kemasan Polos Produk Tembakau

Jumat, 30 Mei 2025 - 14:00 | 13.14k
Petugas Bea Cukai Makassar memperlihatkan jutaan batang rokok ilegal hasil sitaan operasi saat pemusnahan di Makassar, Sulawesi Selatan. (FOTO: ANTARA FOTO/Yusran Uccang)
Petugas Bea Cukai Makassar memperlihatkan jutaan batang rokok ilegal hasil sitaan operasi saat pemusnahan di Makassar, Sulawesi Selatan. (FOTO: ANTARA FOTO/Yusran Uccang)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyerukan kepada Pemerintah Indonesia untuk segera menerapkan kemasan polos atau kemasan standar pada seluruh produk tembakau dan nikotin sebelum beredar di pasaran.

Seruan tersebut disampaikan oleh Perwakilan WHO untuk Indonesia, Dr N. Paranietharan, dalam upaya menekan laju konsumsi tembakau, baik dalam bentuk rokok konvensional maupun rokok elektrik.

Advertisement

“Kemasan standar adalah upaya yang telah terbukti mampu menangkal kemampuan industri tembakau memasarkan produk berbahaya, menjadi seolah-olah aman atau menarik,” tegas Paranietharan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (30/5/2025).

Paranietharan mengatakan, kemasan polos merupakan desain kemasan produk tembakau yang tidak menampilkan logo, warna, atau elemen promosi apa pun. Kemasan hanya mencantumkan nama merek dalam font standar serta peringatan kesehatan dalam ukuran besar.

Bukti menunjukkan bahwa, lanjut Paranietharan, intervensi tersebut dapat mengurangi daya tarik produk tembakau dan nikotin, khususnya bagi anak muda; menghapus fungsi kemasan sebagai alat pemasaran; mencegah desain yang memberikan kesan salah mengenai tingkat keamanan produk; dan meningkatkan visibilitas serta dampak peringatan kesehatan

Secara global, 25 negara telah mengadopsi kebijakan kemasan standar, sementara empat negara lainnya berada dalam tahap implementasi. Di antara negara-negara G20, Australia, Inggris, Kanada, Arab Saudi, Prancis, dan Turki telah memberlakukannya.

Di kawasan ASEAN, Laos, Myanmar, Singapura, dan Thailand juga telah mengadopsi kemasan standar dan tengah berada di berbagai tahap pelaksanaan.

Paranietharan mengatakan, industri tembakau terus menentang kemasan standar dengan klaim yang tidak berdasar, seperti memicu perdagangan ilegal, merugikan pelaku usaha kecil, dan melanggar hukum perdagangan.

“Argumen-argumen ini tidak dapat dibuktikan,” ujar Paranietharan.

Australia, yang menjadi pelopor sejak 2012, berhasil menurunkan prevalensi perokok serta meningkatkan jumlah masyarakat yang mencoba berhenti merokok.

Paranietharan menekankan bahwa Indonesia secara hukum telah siap melangkah maju. Pasal 435 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 memberikan dasar hukum kuat untuk pengadopsian kebijakan ini.

“Sekarang dibutuhkan peraturan teknis untuk pelaksanaannya agar dapat segera diterapkan. Sekaranglah saatnya,” tegasnya.

Paranietharan optimistis kebijakan ini akan meredam pengaruh industri, melindungi generasi berikutnya dari jeratan pembentukan citra yang menyesatkan, dan menyelamatkan banyak nyawa.

"Indonesia telah menyiapkan landasan hukumnya. Sekarang dibutuhkan aksi nyata," katanya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES