Hukum dan Kriminal

Prajurit TNI AL Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup atas Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita

Senin, 16 Juni 2025 - 12:57 | 9.66k
Terdakwa Kelasi Satu Jumran berdiri mendengarkan pembacaan vonis hukuman pidana penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan jurnalis Juwita di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. (foto: Antara)
Terdakwa Kelasi Satu Jumran berdiri mendengarkan pembacaan vonis hukuman pidana penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan jurnalis Juwita di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. (foto: Antara)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANJARMASIN – Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Kelasi Satu Jumran, prajurit TNI AL yang terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Juwita (23), seorang jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel CHK Arie Fitriansyah, dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Antasari, Banjarbaru, Senin (16/6/2025).

Advertisement

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan yang direncanakan. Karena itu, dijatuhi pidana pokok berupa penjara seumur hidup," tegasnya.

Tak hanya hukuman pokok, majelis hakim juga menetapkan pidana tambahan berupa pemberhentian dari dinas militer TNI AL. Pemecatan ini berlaku sejak putusan dibacakan dan berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, majelis memerintahkan pengembalian sejumlah barang bukti kepada keluarga korban dan saksi, sementara beberapa lainnya dirampas negara untuk dimusnahkan. Dokumen-dokumen pendukung akan tetap disertakan dalam berkas perkara. Terdakwa juga dinyatakan tetap ditahan dan seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara.

Usai vonis dibacakan, majelis hakim memberikan waktu tiga hari kepada Jumran untuk memutuskan apakah menerima putusan, mengajukan banding, atau menyatakan pikir-pikir. Didampingi penasihat hukumnya, Jumran memilih bersikap pikir-pikir. Atas hal ini, hakim memberikan tenggat waktu tujuh hari terhitung mulai Selasa (17/6). Jika dalam kurun waktu tersebut tak ada tanggapan, maka vonis dianggap diterima.

Sementara itu, Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi, menyatakan menerima hasil putusan karena sejalan dengan tuntutan yang mereka ajukan.

Peristiwa tragis ini terjadi pada 22 Maret 2025, di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru. Jenazah Juwita ditemukan warga sekitar pukul 15.00 WITA dalam kondisi tergeletak di tepi jalan, bersama sepeda motornya.

Awalnya, korban diduga mengalami kecelakaan tunggal. Namun, sejumlah kejanggalan mengemuka. Leher korban terlihat mengalami luka lebam, sementara ponsel miliknya tidak ditemukan di lokasi. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa Juwita adalah korban pembunuhan berencana.

Juwita diketahui merupakan jurnalis aktif di sebuah media daring lokal Banjarbaru dan telah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda. Kepergiannya menyisakan duka mendalam bagi dunia pers di Kalimantan Selatan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES