Hukum dan Kriminal

Polresta Sidoarjo Bongkar Jual Beli Jabatan Perangkat Desa, Amankan Uang 1 Miliar

Selasa, 24 Juni 2025 - 15:00 | 5.94k
Ketiga tersangka yang ditangkap adalah Kepala Desa Sudimoro berinisial MAS (40), Kepala Desa Medalem berinisial S (54), dan mantan Kepala Desa Banjarsari, SY (55). (Foto: Humas Polresta Sidoarjo)
Ketiga tersangka yang ditangkap adalah Kepala Desa Sudimoro berinisial MAS (40), Kepala Desa Medalem berinisial S (54), dan mantan Kepala Desa Banjarsari, SY (55). (Foto: Humas Polresta Sidoarjo)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SIDOARJOPolresta Sidoarjo mengungkap kasus dugaan praktik jual beli jabatan dalam proses seleksi perangkat desa di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan tiga tersangka dan menyita barang bukti lebih dari Rp1 miliar.

Advertisement

Ketiga tersangka yang ditangkap adalah Kepala Desa Sudimoro berinisial MAS (40), Kepala Desa Medalem berinisial S (54), dan mantan Kepala Desa Banjarsari, SY (55). Mereka diduga kuat terlibat dalam praktik suap menyuap dalam seleksi perangkat desa dengan mematok tarif antara Rp120 juta hingga Rp170 juta per peserta.

"Para tersangka menjadikan proses seleksi perangkat desa sebagai ladang korupsi dan ajang jual beli jabatan. Ini jelas mencederai integritas birokrasi desa," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing, Selasa (24/6/2025).

Menurut Kombespol Tobing, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya permainan dalam ujian seleksi perangkat desa. Tim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) kemudian melakukan penyelidikan intensif.

"Penyidik mengungkap bahwa tersangka SY bertindak sebagai koordinator utama, termasuk dalam penyusunan soal ujian. Sementara itu, MAS dan S berperan mengumpulkan dana dari peserta yang ingin membeli kelulusan," paparnya.

Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa dini hari, 27 Mei 2025, sekitar pukul 01.30 WIB. Sebelumnya, polisi membuntuti ketiga tersangka yang bertemu di McDonald's Puri Surya Jaya, Gedangan, pada Senin malam (26/5). Dalam pertemuan itu, mereka diduga membahas pembagian keuntungan dan serah terima soal ujian.

Polresta-Sidoarjo-Bongkar-Jual-Beli-Jabatan-Perangkat-Desa-a.jpg

"Saat mobil Daihatsu Xenia yang ditumpangi MAS dan S dihentikan di Jalan Frontage Road, Tebel, Gedangan, polisi menemukan uang tunai Rp185 juta yang disembunyikan di bawah jok depan. Tak lama kemudian, SY dan istrinya ditangkap di lokasi berbeda," ujarnya.

Kapolresta memaparkan jika dari hasil pengembangan, penyidik turut menyita dana lain dari beberapa rekening, yakni Rp230 juta dan Rp80 juta dari rekening atas nama MAS, serta Rp604,8 juta dari rekening dan perusahaan milik SY. Total uang yang berhasil diamankan mencapai Rp1.099.830.000.

Selain uang, polisi juga menyita dua bendel soal ujian asli, daftar peserta ujian, buku tabungan, serta alat komunikasi. Terungkap pula bahwa terdapat 18 peserta yang menyetor sejumlah uang untuk kelulusan. SY disebut mengantongi keuntungan hingga Rp720 juta, sedangkan MAS dan S masing-masing mendapatkan Rp150 juta.

"Ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup, serta denda hingga Rp1 miliar," paparnya.

Kapolresta menegaskan komitmennya dalam menindak segala bentuk praktik korupsi, khususnya di lingkungan pemerintahan desa.

 “Kami ingin memastikan proses seleksi perangkat desa berlangsung adil, transparan, dan bebas dari praktik suap. Kami juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan jika mengetahui praktik serupa,” tegasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES