Religi

Pesantren Besuk Pasuruan Keluarkan Fatwa Sound Horeg Haram

Senin, 30 Juni 2025 - 17:53 | 9.00k
Ilustrasi Sound Horeg. (Foto: TIMES Indonesia)
Ilustrasi Sound Horeg. (Foto: TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PASURUAN – Forum Satu Muharram 1447 Hijriah yang digelar Pondok Pesantren Besuk, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, memutuskan fatwa haram untuk penggunaan sound horeg.

Melalui forum Bahtsul Masail yang bertepatan dengan tahun baru Islam itu, Pesantren Besuk dengan tegas mengharamkan penggunaan sound horeg — terlepas apakah menimbulkan gangguan kebisingan atau tidak.

Advertisement

Pengasuh Pesantren Besuk, KH Muhibbul Aman Aly atau akrab disapa Kiai Muhib, menekankan keputusan ini tidak sekadar didasari faktor kebisingan. Lebih dalam lagi, ia menyoroti konteks sosial dan dampak negatif yang melekat pada praktik penggunaan sound horeg.

“Kami putuskan perumusan dengan tidak hanya mempertimbangkan aspek dampak suara, tapi juga mempertimbangkan mulazimnya disebut dengan sound horeg bukan sound system,” tegas Kiai Muhib, dikutip dari akun Instagram @ajir_ubaidillah, Senin (30/6/2025).

Ia menambahkan, meski tidak ada larangan resmi dari pemerintah, hukum haram atas penggunaan sound horeg tetap berdiri sendiri.

“Kalau begitu, maka hukumnya lepas dari tafsir itu sudah, di manapun tempatnya dilaksanakan, mengganggu atau tidak mengganggu, maka hukumnya adalah haram,” lanjutnya.

“Ada atau tidak ada larangan pemerintah, sehingga hukum (haram) itu berdiri sendiri sudah, bisa dipahami nggih?” kata Kiai Muhib menegaskan lagi di hadapan para peserta Bahtsul Masail.

Pernyataan tersebut kemudian diunggah oleh KH Muhammad Ajir Ubaidillah melalui akun Instagram-nya. Dalam unggahan itu, Kiai Ajir mengonfirmasi bahwa informasi tersebut benar adanya.

Enggeh (benar). Saya lebih karena resah juga dengan fenomena itu, akhirnya ada fatwa itu (dari Ponpes Besuk) kami repost,” ucap Kiai Ajir.

Diputuskan Berdasar Kajian Fiqih dan Realitas Sosial
Dalam penjelasan yang tercantum pada caption unggahan tersebut, dijelaskan bahwa Bahtsul Masail memutuskan hukum penggunaan sound horeg haram setelah mempertimbangkan sejumlah hal.

Antara lain, penggunaan sound horeg kerap diidentikkan dengan sya'ir fussaq atau syiar orang-orang fasiq (yang gemar melakukan maksiat), serta berpotensi mengundang khalayak untuk berjoget dengan gerakan yang sering kali tak pantas.

Selain itu, praktik sound horeg juga dinilai membuka peluang terjadinya percampuran bebas antara laki-laki dan perempuan, serta memicu potensi kemaksiatan lain yang sulit dielakkan.

“Penggunaan sound horeg adalah haram, baik mengganggu pihak lain atau tidak,” tegas salah satu poin jawaban dalam Bahtsul Masail yang dibacakan di forum tersebut.

Dalam forum itu juga dijelaskan, meskipun tidak semua acara yang menggunakan sound horeg secara langsung mengganggu ketertiban umum, namun praktik ini tetap dianggap bertentangan dengan prinsip kesopanan, norma sosial, dan nilai-nilai syariat Islam.

Sebagian masyarakat memang menganggap penggunaan sound horeg sebagai bagian dari hiburan, bahkan tradisi tahunan di sejumlah daerah. Namun, Pondok Pesantren Besuk memandang lebih jauh terhadap dampak sosial dan potensi pelanggaran syariah yang muncul dari praktik tersebut.

Fatwa Ini Jadi Panduan Moral Masyarakat
Fatwa ini diharapkan dapat menjadi pegangan bagi umat Islam, khususnya di wilayah Pasuruan dan sekitarnya, agar lebih bijak dalam memilih bentuk hiburan.

Pondok Pesantren Besuk juga berharap masyarakat tidak sekadar mempertimbangkan aspek kegembiraan semata, tetapi juga memikirkan nilai moral dan keberkahan acara yang digelar.

Banyak tokoh agama di Pasuruan turut mengapresiasi sikap tegas Ponpes Besuk ini. Mereka berharap pemerintah daerah juga ikut memperhatikan dinamika sosial yang ditimbulkan oleh maraknya penggunaan sound horeg, sehingga tercipta lingkungan masyarakat yang lebih tertib dan sesuai dengan tuntunan agama. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES