Bupati Malang Sepakat Evaluasi PKS Air Bersih ke Kota Malang

TIMESINDONESIA, MALANG – Bupati Malang HM Sanusi, menanggapi rekomendasi DPRD agar Pemkab Malang menyetop penjualan air bersih ke Kota Malang.
Dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Malang, Selasa (01/07/2025), HM Sanusi menyatakan siap melakukan evaluasi terhadap perjanjian kerjasama (PKS) penjualan air bersih tersebut.
Advertisement
Sanusi yang populer disapa Abah Sanusi menyatakan, bahwa pemanfaatan sumber-sumber di Kabupaten Malang yang dimanfaatkan Pemerintah Kota Malang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pengusahaan Sumber Daya Air.
"Air dari mata air Sumber Wendit dan Sumber Pitu memang dipakai untuk usaha air minum di Kota Malang yang ditandatangani pada tanggal 30 Desember 2022, dan akan berakhir pada 30 Desember 2027," katanya.
Sanusi memastikan bahwa peninjauan kembali PKS tersebut dimungkinkan dan disyaratkan dalam pasal 21 ketentuan lain-lain ayat 1 pada PKS.
Pemkab Malang juga masih punya hak melakukan evaluasi satu kali dalam periode Perjanjian Kerja Sama.
"Pemerintah Kabupaten Malang akan mempersiapkan peninjauan atau evaluasi atas perjanjian tersebut sesuai pasal 21 pada PKS, " tegas Abah Sanusi, di depan Forum DPRD Kabupaten Malang.
Sebelumnya, anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok merekomendasikan penyetopan penjualan air bersih ke Kota Malang.
Hal itu menyusul temuan terbaru bahwa pendapatan Kabupaten Malang, dari hasil transaksi air bersih tidak sebanding dengan harga jual air di Kota Malang kepada masyarakat.
Harga beli air oleh Kota Malang kepada Kabupaten Malang di Sumber Wendit adalah Rp 200 sedangkan untuk Sumber Pitu adalah Rp 150 per meter kubik.
Sedangkan, harga jual kepada warga Kota Malang mulai dari Rp 3.400 untuk rumah tangga hingga termahal Rp 14.300 rupiah per meter kubik untuk industri.
Artinya, ada kenaikan hingga 17 kali lipat harga jual kepada masyarakat oleh Pemkot Malang melalui PD Tugu Tirta.
Polemik air antara Kabupaten Malang dan Kota Malang ini sudah menjadi problem yang terjadi bertahun-tahun.
Faktanya, mayoritas kebutuhan air bersih warga Kota Malang disupport dari sumber air di wilayah Kabupaten Malang. Baik dari Sumber Wendit di Pakis, Sumber Karangan, Donowarih di Karangploso, maupun dari Sumber Pitu di Tumpang.
Pada 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menjadi penengah konflik air bersih antara Pemkab dan Pemkot. Pertemuan di Solo yang diinisiasi Tim Korsupgah KPK antara Bupati Malang, Abah Sanusi serta Walikota Malang, Sutiaji menuyepakati mekanisme pengelolaan dan pemanfaatan sumber-sumber mata air diantaranya Sumberpitu dan Sumber Wendit.
Anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Malang, Ukasyah Ali Murtadlo menambahkan bahwa untuk tahun 2024, pendapatan Kabupaten Malang dari kompensasi air bersih dari Kota Malang untuk Sumber Wendit mencapai Rp 8 miliar 96 juta, sedangkan untuk Sumber Karangan, Donowarih dan Sumber Sari, Karangploso mencapai Rp 164 juta rupiah pertahun.
Untuk Sumber Pitu, Tumpang, per tahun dilaporkan pendapatan Kabupaten mancapai Rp 1,3 miliar per tahun.
Ukasyah yang juga anggota Fraksi Partai Gerindra itu mengasumsikan, dengan harga jual terendah saja, dari Sumber Wendit saja, setahun PD Tugu Tirta Kota Malang bisa mendapatkan pemasukan sebesar Rp 137 miliar 600 juta. Sedangkan, dari Sumber Pitu, bisa mencapai Rp 22 miliar.
“Dengan pertimbangan diatas maka, kami akan panggil stakeholder terkait ke DPRD untuk mematangkan rencana penyetopan penjualan air bersih lintas daerah yang tidak menguntungkan ini,” kata Ukasyah. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |