Peristiwa Nasional

PPI Dunia Soroti Krisis Perlindungan Sosial Mahasiswa Indonesia di Luar Negeri

Kamis, 17 Juli 2025 - 20:47 | 28.55k
Ilustrasi: Bola Dunia di atas sebuah buku. (Photo:  TIMES AI Academy)
Ilustrasi: Bola Dunia di atas sebuah buku. (Photo: TIMES AI Academy)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Di tengah meningkatnya tren mahasiswa Indonesia yang menimba ilmu di luar negeri, muncul persoalan serius yang belum sepenuhnya mendapat perhatian negara. Minimnya jaminan sosial dan perlindungan kerja bagi pelajar diaspora menjadi perhatian utama PPI Dunia.

Perhimpunan Pelajar Indonesia Dunia (PPI Dunia) dalam pernyataan resminya menyoroti kerentanan yang dihadapi mahasiswa Indonesia. Hal tersebut terutama untuk mereka yang mengikuti program magang atau bekerja paruh waktu.

Advertisement

Meskipun mayoritas mahasiswa tercatat sebagai peserta aktif dalam sistem jaminan sosial nasional, kenyataannya mereka tidak terlindungi secara efektif ketika berada di luar negeri. Manfaat seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) belum memiliki jangkauan hukum dan administratif yang melintasi batas negara.

Hal ini menyebabkan keluarga korban yang menghadapi situasi darurat seperti kecelakaan kerja, penyakit serius, hingga kematian, harus melalui proses panjang tanpa kejelasan perlindungan hukum maupun finansial.

Di berbagai wilayah seperti Eropa, tercatat sejumlah kasus mahasiswa Indonesia yang mengalami kecelakaan saat bekerja paruh waktu, namun harus menanggung sendiri seluruh biaya pengobatan.

Di Jerman dan Hungaria, bahkan ditemukan indikasi eksploitasi tenaga kerja dan potensi perdagangan orang akibat lemahnya pengawasan serta ketiadaan kerangka perlindungan hukum yang spesifik bagi pelajar asing.

Andika Ibrahim Nasution, Wakil Koordinator PPI Dunia, menyampaikan bahwa keluhan serupa terus berdatangan dari berbagai cabang PPI di negara lain.

“Mahasiswa kita tidak hanya menimba ilmu, tetapi juga bekerja untuk mendukung ekonomi keluarga. Sayangnya, mereka belum masuk dalam skema perlindungan sosial yang layak,” ujarnya.

Jika dibandingkan dengan negara-negara seperti Taiwan dan Korea Selatan, perlindungan terhadap pelajar dan pekerja migran Indonesia jauh lebih terstruktur. Di kedua negara tersebut, mahasiswa yang mengalami kecelakaan kerja bisa mendapatkan penggantian biaya pengobatan hingga pemulangan jenazah dengan dukungan dari pemerintah setempat dan kerja sama bilateral.

PPI Dunia menilai bahwa absennya kebijakan yang melindungi mahasiswa diaspora secara menyeluruh berpotensi menimbulkan krisis sosial jika tidak segera ditangani.

Oleh karena itu, melalui rilis yang dikeluarkan secara resmi mereka mendorong reformulasi kebijakan perlindungan sosial nasional yang lebih adaptif dan inklusif.

Beberapa aspek antara lain, pengembangan skema perlindungan khusus bagi mahasiswa Indonesia di luar negeri, perluasan manfaat JKK dan JKM yang bisa berlaku lintas negara dan kerja sama bilateral dengan negara tujuan studi terkait perlindungan pelajar.

Tak hanya itu, edukasi terhadap hak-hak mahasiswa juga dianggap penting, mengingat masih banyak pelajar yang tidak menyadari risiko dan potensi eksploitasi dari aktivitas kerja atau magang tanpa perlindungan hukum yang memadai.

PPI Dunia menyatakan kesiapannya untuk menjadi mitra strategis pemerintah Indonesia, baik dalam merumuskan kebijakan, mendata diaspora pelajar aktif, hingga menyelenggarakan forum publik yang mewakili kepentingan pelajar Indonesia di berbagai negara.

“Kami bukan hanya menimba ilmu, tetapi juga bagian dari investasi jangka panjang bangsa. Negara harus hadir, sebelum ada lebih banyak nyawa dan masa depan yang terabaikan,” tutup pernyataan resmi PPI Dunia (17/7/2025). (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Khodijah Siti
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES