Negara vs Preman
Jika Indonesia sungguh ingin mencapai visi besar menuju 2045, maka keberanian untuk memberantas pungutan liar dan korupsi harus dimulai dari sekarang, secara sistemik, konsisten, dan tanpa kompromi.

Ruang Menulis untuk Indonesia
Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.
JAKARTA – Video yang dimuat oleh Times Indonesia pada 10 April 2026 memperlihatkan aksi premanisme di Tanah Abang: seorang pria menghancurkan mangkok dagangan tukang bakso karena tidak diberi “jatah bulanan” Rp100 ribu. Peristiwa ini bukan sekadar insiden kekerasan kecil di pinggir jalan, melainkan cermin dari persoalan yang lebih dalam dan sistemik.
Premanisme di Indonesia sesungguhnya bukan sulit diberantas karena ketiadaan aturan, melainkan karena lemahnya penegakan hukum, adanya pembiaran sistemik, dan bahkan keterlibatan oknum dalam struktur kekuasaan itu sendiri.
Fenomena ini terasa dekat dalam kehidupan sehari-hari. Pengalaman sederhana seperti parkir di kawasan Mangga Besar menunjukkan bagaimana pungutan liar dinormalisasi. Tarif resmi Rp5 ribu berubah menjadi Rp10 ribu tanpa dasar yang jelas. Di lokasi lain, bahkan bisa mencapai Rp20 ribu. Praktik ini mungkin tampak sepele, tetapi justru di situlah akar persoalan: masyarakat dipaksa menerima ketidakadilan sebagai hal yang “biasa”.
Kasus di Tanah Abang juga menunjukkan bahwa premanisme tidak lagi berdiri sendiri. Ia sering berkelindan dengan organisasi tertentu dan klaim kekuasaan atas ruang publik, termasuk lahan negara. Ketika konflik terjadi antara negara dan kelompok non-negara, seperti dalam peristiwa yang melibatkan Maruarar Sirait dan Rosario de Marshal, publik menyaksikan sesuatu yang lebih mengkhawatirkan: kaburnya batas antara otoritas resmi dan kekuasaan informal.
Di titik ini, premanisme bukan lagi sekadar persoalan kriminalitas, melainkan telah menjadi masalah struktural. Ia tumbuh subur dalam ekosistem yang permisif, di mana hukum bisa dinegosiasikan, dan pelanggaran tidak selalu berujung pada sanksi tegas.
Relasi kuasa antara preman, aparat, dan masyarakat sering kali membentuk simbiosis yang tidak sehat yang kuat memeras, yang lemah bertahan, dan yang seharusnya menegakkan hukum justru kadang menjadi bagian dari masalah.
Dampaknya tidak berhenti pada keresahan sosial. Premanisme dan pungutan liar secara langsung merusak iklim usaha dan investasi. Pelaku usaha kecil seperti pedagang bakso menjadi korban pertama, tetapi perusahaan besar pun tidak luput. Ketika biaya tidak resmi menjadi bagian dari operasional, kepastian hukum menjadi ilusi.
Hal ini menjadi kontras dengan upaya pemerintah menarik investasi melalui diplomasi internasional. Kunjungan Presiden ke berbagai negara dan penandatanganan kesepakatan bisnis tentu menjadi langkah positif. Namun pertanyaannya: sejauh mana komitmen investasi itu dapat terwujud jika di tingkat akar rumput praktik pungutan liar masih merajalela?
Pengalaman negara lain memberikan pelajaran penting. Singapura, di bawah kepemimpinan Lee Kuan Yew, menunjukkan bahwa kemajuan tidak lahir dari retorika, melainkan dari konsistensi penegakan hukum. Korupsi dan pungutan liar dipandang sebagai ancaman utama bagi kepercayaan publik dan investor. Karena itu, penindakan dilakukan tanpa kompromi, didukung oleh lembaga yang kuat dan sistem yang transparan.
Indonesia tentu memiliki konteks yang berbeda, tetapi prinsip dasarnya tetap sama: tanpa kepastian hukum, tidak ada kepercayaan; tanpa kepercayaan, tidak ada investasi yang berkelanjutan.
Karena itu, pemberantasan premanisme tidak cukup hanya dengan seruan moral atau operasi sesaat. Diperlukan langkah-langkah konkret dan terukur. Pertama, digitalisasi sistem layanan publik, termasuk parkir dan perizinan, untuk meminimalkan interaksi langsung yang membuka ruang pungli. Kedua, penegakan hukum berbasis wilayah rawan dengan pengawasan ketat dan evaluasi berkala. Ketiga, perlindungan nyata bagi pelapor (whistleblower), khususnya pelaku usaha yang sering menjadi korban. Keempat, reformasi internal aparat penegak hukum untuk memastikan integritas dan akuntabilitas.
Lebih dari itu, negara harus hadir secara konsisten. Tidak boleh ada ruang abu-abu di mana hukum bisa ditawar. Ketika masyarakat melihat bahwa pelanggaran dibiarkan, maka ketidakpercayaan akan tumbuh. Sebaliknya, ketika hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, maka rasa aman dan keadilan akan perlahan pulih.
Premanisme pada akhirnya bukan hanya soal pelaku di jalanan, tetapi tentang wajah negara itu sendiri. Jika Indonesia sungguh ingin mencapai visi besar menuju 2045, maka keberanian untuk memberantas pungutan liar dan korupsi harus dimulai dari sekarang, secara sistemik, konsisten, dan tanpa kompromi. Tanpa itu, cita-cita menjadi negara maju akan terus menjadi janji yang tertunda.
***
*) Oleh : Markus Hadinata, S.Si.Teol., M.M., CHCP-A, alumni Magister Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UKRIDA, Jakarta.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata.
*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


