Advertisement
Religi

Kemenhaj: Petugas Tidak Boleh Meminta dan Menerima Imbalan dari Jemaah Haji

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) mengatakan layanan kursi roda yang disediakan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi berdasarkan kebutuhan jemaah haji Indonesia.

TIMES Indonesia,
Kemenhaj: Petugas Tidak Boleh Meminta dan Menerima Imbalan dari Jemaah Haji
Layanan kursi roda bagi jemaah haji Indonesia. (FOTO: Fahmi/MCH 2026)
A-AA+

Madinah Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) mengatakan layanan kursi roda yang disediakan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi berdasarkan kebutuhan jemaah haji Indonesia. 

Informasi tersebut disampaikan Juru Bicara Kemenhaj Maria Assegaf dalam konferensi persnya melalui laman YouTube Kemenhaj di Jakarta pada Senin (4/5/2026) siang. 

Advertisement

“PPIH memastikan bahwa layanan kursi roda diberikan secara terstandar, terkoordinasi dan berbasis kebutuhan jemaah, baik di tingkat sektor, kemudian transportasi antar kota, maupun juga di areal Masjidil Haram dan Masjid Nabawi,” ucap Jubir Kemenhaj Maria Assegaf. 

Maria mengatakan, sebagai bentuk perlindungan terhadap jemaah dan kelancaran pelaksanaan layanan, setiap jemaah pengguna layanan kursi roda maupun petugas yang bertugas wajib memiliki kartu kendali yang diterbitkan oleh PPIH.

“Seluruh petugas pun dilarang keras untuk meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apapun dari jemaah. Praktik penguatan liar tidak dapat ditoleransi dan akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. 

Maria mengimbau kepada seluruh jemaah agar menggunakan layanan kursi roda melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan. Kemudian tidak menggunakan jasa dorong non-prosedural yang tidak terkoordinasi, serta selalu berkoordinasi dengan petugas kloter dan sektor apabila membutuhkan bantuan mobilitas. 

“Jadi langkah-langkah ini memang dilakukan untuk menjamin keselamatan jemaah, kepastian layanan, serta mencegah praktik-praktik yang dapat merugikan jemaah. Termasuk di antaranya tarif yang tidak wajar maupun resiko keamanan selama pelaksanaan ibadah,” ungkapnya. 

Advertisement

Ia menjelaskan, sejauh ini PPIH juga terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap praktik jasa dorong di lapangan, sekaligus memastikan bahwa jemaah yang mendapatkan prioritas layanan ini dapat mendapatkan layanan secara adil dan juga manusiawi,” sebutnya. 

“Kami mengajak seluruh petugas untuk sama-sama menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan komitmen layanan terbaik bagi jemaah haji Indonesia,” tandasnya. (*) 

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Ahmad Nuril Fahmi
PenulisAhmad Nuril FahmiSarjana Ilmu Hukum Universitas Bung Karno (UBK) Bergabung dengan TIMES Indonesia dan bertugas di wilayah Jakarta dan sekitarnya sejak 2020. Sudah meliput berbagai isu baik politik, hukum, humaniora, teknologi, bisnis dan peristiwa yang bersifat lokal, nasional, dan internasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia