Polres Probolinggo Kota Gagalkan Penyelundupan 38 Satwa Langka dari Maluku
Jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 38 ekor satwa langka dan dilindungi asal Maluku di perairan Probolinggo. Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pemuda berusia 22 tahun berinisial Y
PROBOLINGGO – Jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 38 ekor satwa langka dan dilindungi asal Maluku di perairan Probolinggo. Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pemuda berusia 22 tahun berinisial YP, warga asli Probolinggo yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK).
Petugas yang bertindak cepat setelah menerima laporan warga menemukan puluhan hewan langka tersebut dikemas rapat dalam kardus berlubang kecil, keranjang plastik, serta karung goni yang diikat kawat. Kondisi mereka memprihatinkan.
"Mereka muat di ruang tertutup, tidak terkena cahaya. Kondisinya sangat memprihatinkan. Beberapa burung sudah mulai lemas," ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, saat konferensi pers di Mapolres, Senin (04/05/2026).
Dari hasil interogasi awal, YP mengaku hanya sebagai kurir. Namun, polisi menduga ada jaringan pengiriman lintas provinsi yang masih buron.
"YP hanya diupah Rp500 ribu untuk perjalanan ini. Kami dalami siapa pemilik pesanan di Probolinggo," kata Rico.
Perjalanan panjang dimulai dari perairan Maluku, lalu bersandar di Surabaya, sebelum akhirnya menuju Probolinggo yang diduga menjadi titik transit untuk diedarkan ke Bali dan Jawa Tengah.
Dari hasil penghitungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) yang turun ke lokasi, puluhan satwa yang diselundupkan terdiri dari berbagai jenis. Di antaranya 5 ekor Burung Cenderawasih Raja (Paradisaea regia), 7 ekor Nuri Bayan Merah (Eclectus roratus), 10 ekor Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus), 8 ekor Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea) yang berstatus Kritis (Critically Endangered) di IUCN, 5 ekor Kakatua Tanimbar (Cacatua goffiniana), dan 3 ekor Pelandu Nugini (Melanotis wollastoni).
Satu per satu, mereka dikeluarkan dari karung. Sebagian bulu rontok, paruh tampak kering, dan mata sayu karena stres perjalanan selama empat hari tanpa sirkulasi udara yang layak.
Polres Probolinggo Kota tidak main-main. YP dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan e pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya minimal 3 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar.
"Ini bukan sekadar burung. Ini kekayaan bangsa yang diobral ke pasar gelap. Kejahatan terhadap satwa dilindungi adalah kejahatan terhadap masa depan anak cucu kita," tegas Rico sambil menunjuk karung-karung bukti di belakangnya.
Saat ini, seluruh satwa dititipkan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Surabaya untuk menjalani perawatan karantina dan rehabilitasi sebelum dilepasliarkan ke habitat alaminya di Maluku dan Papua. Sayangnya, satu ekor Kakatua Jambul Kuning ditemukan mati saat tiba di pusat rehabilitasi karena dehidrasi akut.
Kapolres menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta BKSDA untuk mengungkap dalang utama di balik sindikat ini. "Kami tidak berhenti di YP. Siapa pun yang merusak ekosistem, akan kami kejar," pungkasnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


