Advertisement
Hukum dan Kriminal

Lanjutan Sidang Kasus Pelindo, Saksi JPU Ungkap Fakta Untungkan Negara

Sidang kasus kolam Pelabuhan Tanjung Perak kembali digelar di PN Tipikor Surabaya. Saksi JPU menyebut pengerukan dilakukan demi keselamatan dan menguntungkan negara.

TIMES Indonesia,
Lanjutan Sidang Kasus Pelindo, Saksi JPU Ungkap Fakta Untungkan Negara
Sidang lanjutan kasus pengerukan pelabuhan Pelindo di Pengadilan Tipikor Surabaya, Juanda, Rabu (6/5/2026). (FOTO: Lely Yuana/TIMES Indonesia)
A-AA+

Surabaya Sidang kasus kolam pelabuhan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Juanda Rabu (6/5/2026) sore memasuki babak baru dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan tersebut, saksi JPU berinisial AM mengatakan bahwa pekerjaan pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak justru menguntungkan negara dan diperlukan agar tidak membahayakan keselamatan.

Advertisement

Fakta persidangan turut mengungkap bahwa berdasarkan dokumen berita acara, pekerjaan pengerukan dilakukan untuk kepentingan umum sehingga memberikan keuntungan bagi negara.

"Dengan pekerjaan dilakukan oleh pihak PT Pelabuhan Indonesia (Persero), justru membantu negara untuk tidak perlu mengeluarkan anggaran," ungkap saksi AM.

Terkait dengan kebutuhan pekerjaan pengerukan, saksi mengutip pernyataan Kepala Kantor KSOP Utama Tanjung Perak Surabaya yang menyatakan jika terjadi pendangkalan dan tidak ditindaklanjuti, maka akan membahayakan keselamatan dan banyak pihak dirugikan.

Saksi juga menyampaikan, berdasarkan serah terima jabatan, tidak ada kecacatan pekerjaan pengerukan.

"Saya juga tidak mengetahui proses yang terjadi selama pekerjaan, karena baru menjabat pada Juni 2024,” ujarnya.

Advertisement

Sementara itu, saksi IDN selaku Kepala Seksi Pengawasan Bandar KSOP Kelas Utama Surabaya menjelaskan, bahwa tugasnya berfokus pada pengawasan administratif, khususnya terkait perizinan.

Ia menjelaskan bahwa izin pengerukan telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebelum pekerjaan dimulai.

Hal ini dikatakan menunjukkan bahwa proyek pengerukan telah melalui prosedur yang berlaku. Saksi IDN juga memastikan tidak ada tekanan atau intervensi dalam pelaksanaan tugasnya, semua sesuai ketentuan.

Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa, Heribertus Hari Sumarno menyatakan para pengguna jasa dan stakeholder menyampaikan bahwa terjadi pendangkalan di area pelabuhan.

"Kemudian, pihak Pelindo melakukan pengecekan, dan ternyata memang benar, terdapat pendangkalan. Oleh karena itu, pekerjaan pengerukan kolam pelabuhan diperlukan agar tidak membahayakan keselamatan maupun menimbulkan kerugian," ungkap Heribertus.

Dengan berbagai keterangan saksi pada persidangan tersebut, Heribertus mengungkapkan bahwa proyek pengerukan tidak menimbulkan kerugian negara, dilaksanakan berdasarkan kebutuhan lapangan, telah memenuhi aspek perizinan, serta tidak menunjukkan indikasi pelanggaran hukum.

Sebagaimana diketahui, terdapat enam terdakwa dalam kasus proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak oleh PT Pelindo Regional 3 bersama PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) untuk tahun anggaran 2023-2024. Yakni AWB selaku Regional Head PT Pelindo Regional 3, HES selaku Division Head Teknik, dan EHH selaku Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan di lingkungan PT Pelindo Regional 3.

Selain itu, terdakwa lainnya berasal dari PT APBS. Yaitu M selaku direktur utama, MYC selaku direktur komersial, operasi, dan teknik. Kemudian, DYS selalu manajer operasi dan teknik. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Lely Yuana
PenulisLely YuanaPernah menempuh pendidikan di Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Almamater Wartawan Surabaya (AWS). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 8 September 2017. Meliput berbagai topik, termasuk politik, birokrasi, hukum, gaya hidup, seni dan budaya, serta isu sosial.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia