Advertisement
Hukum dan Kriminal

Pemilik Rental di Blora Laporkan Dugaan Penggelapan Mobil oleh Dua Pegawai Kejari

Dua pegawai Kejari Blora dilaporkan ke Polres Blora atas dugaan gelapkan mobil rental warga Nglebur. Mobil digadaikan Rp17 juta. Kejari tegaskan tanggung jawab individu. Keduanya mangkir kerja 10+ hari.

TIMES Indonesia,
Pemilik Rental di Blora Laporkan Dugaan Penggelapan Mobil oleh Dua Pegawai Kejari
Kantor Kejaksaan Negeri Blora. (Foto: Rengga/TIMES Indonesia)
A-AA+

BLORA Dua orang yang diketahui bekerja di lingkungan Kejaksaan Negeri Blora dilaporkan ke polisi terkait dugaan penggelapan mobil rental milik warga Desa Nglebur, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora.

Laporan tersebut disampaikan Supartini selaku pemilik usaha rental mobil ke Polres Blora pada Senin (4/5/2026). Dua terlapor masing-masing berinisial Yat dan SL.

Advertisement

Yat diketahui bekerja sebagai tenaga keamanan (satpam), sedangkan SL merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Kejari Blora.

Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Blora Hendi Budi Fridianto membenarkan bahwa SL merupakan pegawai kejaksaan dan Yat bekerja sebagai tenaga keamanan di lingkungan Kejari Blora.

Ia menegaskan bahwa institusi telah mengambil langkah internal terhadap SL lantaran tidak masuk kerja lebih dari 10 hari tanpa keterangan.

"Pimpinan selalu mengingatkan agar seluruh jajaran Kejari Blora tidak melakukan perbuatan tercela. Jika terdapat tindakan yang mengarah pada tindak pidana, maka itu menjadi tanggung jawab individu dan tidak terkait dengan institusi," ujarnya, (7/5/2026).

Advertisement

Adapun kronologi dugaan penggelapan bermula pada 30 Maret 2026 ketika Yat menyewa mobil milik Supartini selama empat hari dengan tarif Rp250 ribu per hari. Transaksi dilakukan secara langsung di sekitar Balai Desa Gersi dengan jaminan berupa KTP.

Menurut pengakuan Yat saat itu, kendaraan akan dipakai untuk keperluan keluarga di wilayah Pati dan Jepara. Namun setelah masa sewa habis, mobil tidak kunjung dikembalikan. Yat beberapa kali meminta tambahan waktu hingga 12 April 2026 dengan berbagai alasan.

Karena mulai curiga, Supartini mencoba mendatangi rumah Yat. Namun, yang bersangkutan tidak berada di tempat dan komunikasi semakin sulit dilakukan.

Kasus itu sempat dimediasi kepolisian dalam sebuah pertemuan di minimarket. Dalam mediasi tersebut, Yat mengaku mobil masih aman dan berjanji bertanggung jawab. 

Belakangan, Supartini mengetahui mobil miliknya ternyata telah digadaikan dengan nilai Rp17 juta.

Yat kemudian kembali berjanji akan mengembalikan kendaraan paling lambat 21 April 2026. Akan tetapi hingga batas waktu tersebut, mobil tetap belum kembali.

Dalam pertemuan lanjutan di sebuah rumah makan, SL turut hadir dan disebut mengakui keterlibatannya. Supartini menduga SL menjadi pihak yang mengusulkan agar mobil rental tersebut digadaikan dan hasilnya digunakan bersama.

Keduanya kembali meminta waktu hingga 30 April 2026. Namun sampai tenggat itu berakhir, kendaraan tetap belum dikembalikan dan nomor telepon keduanya sudah tidak dapat dihubungi.

Supartini juga sempat mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Blora untuk mencari keberadaan keduanya. Namun, ia mendapat informasi bahwa Yat dan SL sudah beberapa hari tidak masuk kerja. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Ahmad Rengga Wahana Putra [MG-301]
PenulisAhmad Rengga Wahana Putra [MG-301]Sarjana Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang (2024). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2025. Meliput berbagai topik, termasuk politik, hukum, pendidikan, karya, seni, budaya dan isu internasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia