Dugaan Jual Beli Stan Pasar Laron Alun-alun Batu Didalami Polisi, Korban Kantongi Bukti Transfer
Polres Batu mulai dalami dugaan praktik jual beli stan dan pungutan liar di Pasar Laron, kawasan Alun-alun Kota Batu. Kasus tersebut kini ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Batu dengan memeriksa sejumlah saksi serta meng
BATU – Polres Batu mulai dalami dugaan praktik jual beli stan dan pungutan liar di Pasar Laron, kawasan Alun-alun Kota Batu. Kasus tersebut kini ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Batu dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan berbagai alat bukti.
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Joko Suprianto membenarkan proses penyelidikan masih terus berjalan. Polisi saat ini masih melakukan pendalaman terkait dugaan transaksi ilegal yang disebut melibatkan fasilitas umum milik pemerintah daerah.
"Masih kita dalami, sekarang pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya, Jumat (8/5/2026).
Di tengah proses tersebut, TM dan SR mengaku menjadi korban dugaan pungutan liar untuk mendapatkan stan berjualan di kawasan sekitar Alun-alun Kota Batu.
Keduanya kini resmi mendapatkan pendampingan hukum dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Suwito Joyonegoro & Partners.
Korban mengaku telah menyerahkan uang melalui beberapa kali transfer bank dengan total mencapai Rp8 juta kepada pihak tertentu. Tak hanya bukti transfer, korban juga telah menyerahkan tangkapan percakapan WhatsApp serta kronologi kejadian kepada penyidik Unit Tipikor Polres Batu.
SR mengatakan sebelumnya sudah dimintai keterangan oleh penyidik dan menjawab seluruh pertanyaan terkait dugaan praktik tersebut.
"Bukti transfer sudah saya serahkan ke penyidik dan saya juga sudah memberikan keterangan lengkap. Sekarang saya merasa lebih tenang karena ada pendampingan hukum," ungkap SR.
Kuasa hukum korban, Suwito Joyonegoro mengatakan pihaknya resmi menerima kuasa pendampingan hukum. Menurutnya, seluruh dokumen dan barang bukti telah dipelajari untuk mendukung proses hukum yang berjalan.
Ia menilai dugaan praktik jual beli stan tersebut patut menjadi perhatian serius karena lokasi yang dipersoalkan merupakan fasilitas umum milik Pemkot Batu, bukan aset pribadi.
"Kalau memang fasilitas umum diperjualbelikan atau ada pungutan di luar ketentuan, tentu itu tidak bisa dibenarkan secara hukum," katanya.
Ia juga mengungkap adanya dugaan pencatutan nama pejabat daerah dalam praktik tersebut. Modus itu diduga digunakan untuk membuat pedagang takut sekaligus meyakinkan korban agar bersedia menyerahkan uang.
"Praktik semacam itu harus segera dihentikan agar tidak merugikan masyarakat maupun mencoreng nama baik pemerintah daerah. Kalau ada pihak yang membawa-bawa nama pejabat untuk kepentingan tertentu, tentu itu harus diusut secara terbuka," tegasnya.
Seiring munculnya sejumlah laporan serupa, pihaknya juga membuka layanan pendampingan hukum gratis bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dugaan pungutan liar maupun jual beli stan di fasilitas umum.
"Jika ada yang merasa jadi korban monggo saya siap mendampingi sampai ranah pengadilan secara gratis," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

