Miskonsepsi SE Mendikdasmen Tentang Penugasan Guru
Kualifikasi guru terus ditingkatkan melalui bantuan pendidikan S1/D4 serta program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang mencakup lebih dari 800 ribu pendidik pada tahun 2025.
Ruang Menulis untuk Indonesia
Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.
TANGERANG SELATAN – Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (SE Mendikdasmen) RI Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non ASN pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah ramai menuai atensi.
Ringkasnya, melalui SE ini, setelah tanggal 31 desember tahun 2026, guru yang statusnya non asn dihapuskan keberadaanya. Sontak, kekhawatiran pun kian muncul, bagaimana nantinya nasib para guru non ASN yang selama ini telah mengabdikan dirinya.
Selain itu, penurunan kualitas pembelajaran juga menjadi hal yang dikhawatirkan, guru non asn (honorer) yang selama ini jamak melakoni tanggung jawab tenaga pengajar tentu nantinya terancam dirumahkan.
Sebab, meskipun keberadaanya begitu riskan, guru non asn yang jumlah tak sedikit yang berada di berbagai wilayah Indonesia tetap memegang peranannya yang vital. Lantas, apakah penghapusan guru honorer menjadi langkah yang tepat? Di tengah masalah kebutuhan guru di berbagai daerah ?
Merupakan Aturan Turunan
Melihat konstruksi SE yang ada, nyatanya, aturan ini merupakan turunan teknis atas Undang-Undang No 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Dimana dalam UU tersebut, pada akhir 2024, penghapusan pegawai honorer atau non asn harus dilakukan di semua instansi pemerintah. Namun demikian, realisasinya pada sektor pendidikan belum tercapai, baru tahun 2026 inilah, kepastian akan dihapuskannya pegawai non asn pendidikan mulai diinisasi.
Dari sini artinya, SE ini tidaklah berdiri sendiri sebagai produk kebijakan, bukan pula hadir secara tiba-tiba demi memberhentikan banyak guru non asn yang selama ini telah mengabdi. SE ini adalah konsekuensi hadirnya reformasi birokrasi di sektor kepegawaian negara.
Utamanya instansi pendidikan, SE ini justru serta merta berupaya merekontruksi landasan hukum atas status guru non asn itu sendiri. Keberadaan guru non asn yang riskan akibat ketidakjelasakan kedudukannya justru coba ditata perbaikannya.
Miskonsepsi Perspektif Publik
Kekhawatiran publik nyatanya disebakan karena adanya miskonsepsi terhadap kedudukan penghapusan status penugasan guru non asn di satuan pendidikan itu sendiri. Padangan akan banyak guru yang dirumahkan dan diberhentikan sebagai tenaga pengajar karena status non asn pasca tahun 2026 pun sebenarnya keliru.
Sebab dalam SE ini, esensi yang dihapuskan adalah semata posisi status guru sebagai pegawai non asn. Melalui beberapa skema yang nantinya disiapkan, guru-guru ini tetap bisa menjalankan tanggung jawabnya sebagai tenaga pengajar dengan status baru yang lebih dijamin.
Hadirnya SE ini juga paling tidak melandasi 2 hal mendasar sekaligus. Pertama yakni tentang kepastian diakuinya guru non asn sampai tanggal 31 Desember 2026, dimana dengan pengakuan ini, kepastian akan pendapatan semacam tunjangan dan intensif sebagai tenaga pengajar tentu menjadi hak yang kian melekat.
Kedua, per tahun 2027, guru-guru non asn yang selama ini mengabdikan dirinya bukan berarti sama sekali tidak diperbolehkan melangsungkan tugasnya, melainkan justru akan diupayakan untuk naik statusnya menjadi ASN melalui berbagai skema seperti PNS, P3K Penuh waktu sampai P3K paruh waktu.
Jaminan Akan Kepastian Kedudukan
Dengan demikian, perubahan status bagi guru juga memberikan kepastian hukum dan berdampak pada timbulnya kewajiban akan perlindungan bagi guru. Andi Muhammad, (2024) memaparkan bahwa perlindungan yang dimaksud tidak hanya bertujuan guna menjaga kesejahteraan secara individu, tapi juga guna memastikan atas sistem birokrasi yang berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Oleh sebab itu, ulasan Subaida Paus, dkk (2025) bahwa regulasi yang jelas serta mekanisme perlindungan yang efektif sangat diperlukan guna menjamin hak-hak pegawai tetap terjaga dalam setiap tahapan karier mereka.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani juga menegaskan, SE ini memberikan kepastian perpanjangan masa kerja maupun penggajian kepada guru non-asn, yang penataannya dianggap telah diselesaikan paling lambat pada Desember tahun 2024 berdasarkan UU ASN.
Selain itu, Nunuk mengatakan Kemendikdasmen memberikan kepastian masa kerja dan penggajian kepada guru non asn hingga 31 Desember 2026, dengan ketentuan, guru non-asn yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja mendapat tunjangan profesi guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Biggs dan Swailes (2006) memaparkan bahwa status kepegawaian berpengaruh pada komitmen seseorang pada organisasi, dalam paparannya, bahwa terdapat perbedaan level komitmen organisasional pegawai dengan status kontrak dan pegawai tetap. Wirakusuma & Shintaasih, (2015) juga mengungkapkan terdapat perbedaan komitmen organisasional antara pegawai tetap dan pegawai kontrak. Dari sini, nantinya, perubahan kepastian status guru non asn ini juga nantinya akan berdampak pada kian tumbuhnya komitmen guru sebagai tenaga pengajar.
Aktivitas tanggung jawab sebagai tenaga pengajar yang selama ini telah dilakukan oleh guru-guru ini justru bukan hendak dihentikan, malah semakin diakui keberadaannya. Selain itu, dengan skema yang ada, kenaikan status guru non asn menjadi asn juga memberikan mereka hak-hak yang kian lebih layak dibandingkan status sebelumnya.
Catatan Capaian Kebijakan Pendidikan
Perhatian pemerintah pada sektor pendidikan, utamanya pada guru juga kian nampak, melalui kebijakan kemendikdasmen, terobosan demi terobosan dilakukan guna mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua. Di momen peringatan hari pendidikan nasional 2 mei lalu misalnya, catatan capaian program pendidikan selama tahun 2025 menunjukan tren yang kian positif.
Salah satunya ialah perhatian Kemendikdasmen atas kesejahteraan guru di daerah 3T yang menjadi prioritas dengan penyaluran Aneka Tunjangan guru non-asn. Realisasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) Non-ASN secara nasional mencapai 103,01% dengan total anggaran Rp 12,1 triliun.
Secara nominal biaya intensif, di tahun 2026, kemendikdasmen juga menaikan jumlahnya yang semula 300.000 menjadi 400.000 bagi guru yang belum sertifikasi. Juga melengkapi hal yang ada, penyaluran tunjangan langsung ke rekening guru guna memastikan transparansi dan efisiensi kini dilakukan kemendikdasmen.
Selain itu, kualifikasi guru terus ditingkatkan melalui bantuan pendidikan S1/D4 serta program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang mencakup lebih dari 800 ribu pendidik pada tahun 2025. Sepanjang tahun 2025 program peningkatan kompetensi guru tetap berlanjut melalui berbagai kegiatan pelatihan guru, seperti pelatihan Pembelajaran Mendalam, Koding, Kecerdasan Artifisial, Bimbingan Konseling, Bahasa Inggris, STEM/literasi dan numerasi, dan pelatihan bagi tenaga kependidikan.
Perubahan kedudukan status guru ini juga nantinya bakal mengikatkan tenaga pengajar yang selama ini menjadi honorer menjadi kian profesional. Dengan statusnya yang berubah, kesempatan untuk meningkatkan kapasitas melalui beragam program pengembangan diri dan bantuan atau beasiswa guru juga bisa didapatinya.
Pada konteks selanjutnya, dengan peningkatan kapasitas pengajar, kualitas keberlangsungan dan keluaran pembelajaran tentu akan semakin baik pula. Sebagaimana kita ketahui bersama, sebagai aktor pembelajaran, kualitas guru memainkan peran yang begitu vital atas capaian yang diraihnya.
Langkah perbaikan penyelenggaran pendidikan di Indonesia, baik usaha mentransformasi kepastian status guru non asn lewat SE Mendikdasmen No 7 2026, maupun berbagai capaian terobosan program yang dilakukan kemendikdasmen tentu menjadi penting untuk terus dikawal keberlanjutannya. Semoga kedepan, program yang berpangkal pada penyelesaian akar masalah kian nyata dan terus berdampak.
***
*) Oleh : Muhamad Ikhwan AA, Praktisi.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata.
*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


