Persiapan SPMB 2026/2027: Kemendikdasmen Catat 74 Persen Juknis Daerah Telah Rampung
Kemendikdasmen melaporkan 74 persen juknis SPMB 2026/2027 di tingkat daerah telah selesai. Pemerintah mendorong keterlibatan sekolah swasta untuk menjamin akses pendidikan bagi siswa prasejahtera.
JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melaporkan bahwa penyusunan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 oleh pemerintah daerah (pemda) telah mencapai 74 persen.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal (PAUD Dasmen) Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menegaskan bahwa landasan hukum SPMB tetap merujuk pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
"Namun, mengingat terdapat perubahan perhitungan daya tampung di satuan pendidikan, kita juga telah menerbitkan Surat Edaran Dirjen PAUD Dasmen Nomor 0301/C/HK.04.01/2026," ujar Gogot di Jakarta, Jumat (8/5/2025).
Hingga 3 Mei 2026, mayoritas provinsi serta kabupaten/kota telah merampungkan aturan turunan tersebut. Meski demikian, masih terdapat 26 persen juknis daerah yang berada dalam tahap finalisasi.
"Terdiri dari 64 persen dalam proses di biro hukum dan 36 persen menunggu penandatanganan kepala daerah," tambahnya.
Sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penetapan juknis menjadi kewenangan bupati/wali kota untuk jenjang PAUD hingga SMP. Sementara itu, jenjang SMA, SMK, dan SLB menjadi tanggung jawab gubernur.
Optimalisasi Daya Tampung dan Peran Sekolah Swasta
Tahun ini, otoritas perhitungan daya tampung diberikan kepada Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) di tiap provinsi. Kebijakan ini bertujuan agar kendala di lapangan dapat diselesaikan lebih cepat di tingkat wilayah tanpa harus bergantung pada pemerintah pusat.
Selain itu, Kemendikdasmen terus mendorong pelibatan sekolah swasta untuk memastikan siswa dari keluarga kurang mampu tetap mendapatkan akses pendidikan berkualitas tanpa pungutan biaya.
Gogot memaparkan bahwa saat ini sudah ada 78 pemerintah daerah yang menyalurkan bantuan operasional maupun personal kepada siswa. Dari jumlah tersebut, 53 daerah memberikan intervensi melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sedangkan 25 daerah lainnya menggunakan skema Bantuan Personal Siswa.
Provinsi Banten tercatat sebagai daerah dengan intervensi pendidikan swasta terbesar, melibatkan 811 sekolah swasta untuk jenjang SMA, SMK, dan SKh.
Instruksi Sinergi Empat Dinas
Guna memfasilitasi transisi pendidikan bagi 9,4 juta anak di seluruh Indonesia, Gogot meminta kepala daerah untuk menginstruksikan koordinasi intensif antara empat instansi terkait, yakni:
-
Dinas Pendidikan: Sosialisasi jalur penerimaan dan daya tampung.
-
Dinas Dukcapil: Verifikasi dan validasi data domisili jemaah.
-
Dinas Kominfo: Kesiapan infrastruktur pendaftaran daring (online).
-
Dinas Sosial: Verifikasi dan validasi data jalur afirmasi bagi siswa prasejahtera.
Dengan sinergi ini, diharapkan pelaksanaan SPMB 2026 dapat berjalan transparan, akuntabel, dan inklusif bagi seluruh calon murid. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


