Jiwa Korsa dan Dalih Sakit Hati BAIS TNI
Memastikan hadirnya keadilan yang hakiki bagi Andrie Yunus bukan lagi semata soal menjatuhkan sanksi bagi empat pelaku di lapangan. Lebih dari itu, ini adalah momen pembuktian komitmen kebangsaan kita untuk secara arif meruntuhkan tembok impunitas.
Ruang Menulis untuk Indonesia
Kopi TIMES adalah ruang kolaboratif bagi siapa saja yang ingin menyuarakan ide, pengalaman, dan pemikiran kepada publik luas. Di sini, tulisan lahir dari beragam latar belakang: akademisi, mahasiswa, guru, santri, profesional, pelaku UMKM, pegiat komunitas, aktivis, birokrat, politisi, seniman, hingga warga biasa yang peduli pada isu di sekitarnya.
SURABAYA – Masih perihal penyelesaian kasus Andrie Yunus yang masih bergulir dan semakin kelam. Kini, empat anggota BAIS TNI telah berstatus sebagai terdakwa dan tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Kondisi ini jelas menunjukkan fakta pahit di mana bayang-bayang kekerasan masih kerap membuntuti mereka yang berani menyuarakan koreksi dalam merawat demokrasi kita.
Di ruang sidang, terungkap sebuah pengakuan yang patut kita bedah secara saksama: para terdakwa berdalih bahwa serangan tersebut didasari oleh rasa "sakit hati". Mereka merasa bahwa institusi TNI dijelek-jelekkan saat Andrie melakukan interupsi dalam rapat pembahasan RUU TNI. Pengakuan ini memperlihatkan bagaimana emosi personal dipolitisasi dan dibenarkan sebagai alasan untuk melakukan kekerasan fisik demi menjaga kehormatan instansi.
Hal ini mencerminkan sebuah romantisme institusi yang keliru dan justru sangat berbahaya, di mana kritik terhadap suatu rumusan kebijakan publik justru dipersepsikan dan disalahartikan sebagai serangan langsung terhadap eksistensi dan harga diri prajurit bahkan secara perorangan.
Jika kita telaah dari sudut pandang psikologi organisasi, respons agresif terhadap kritik ini bisa dipahami polanya, meski tidak bisa dibenarkan. Budaya organisasi kemiliteran yang menanamkan nilai loyalitas tanpa celah dan kepatuhan absolut memang esensial di medan tugas pertahanan.
Jika budaya ini berbenturan dengan ruang sipil tanpa kedewasaan kompromi, hal ini malah berpotensi melahirkan fenomena hyper-defensiveness atau sikap defensif yang berlebihan. Dalam kacamata ini, informasi kritis dari masyarakat tidak lagi dipandang sebagai masukan untuk perbaikan institusi, melainkan terlanjur dicap sebagai ancaman eksternal yang harus "dinetralisir", ketimbang didialogkan secara rasional, terbuka, dan adil
Menyambung akan hal tersebut, proses hukum yang kini sepenuhnya ditarik ke ranah peradilan militer juga memunculkan kegamangan tersendiri di tengah masyarakat sipil. Ada kekhawatiran yang wajar mengenai potensi menguatnya esprit de corps atau semangat “korsa” yang berlebihan di dalam ruang sidang yang sering kali tidak mudah dijangkau oleh pengawasan publik secara paripurna.
Pemindahan arena peradilan ke lingkungan internal militer secara tidak langsung menciptakan jarak informasi yang cukup lebar. Hal ini membuat publik bertanya-tanya, mungkinkah keadilan yang sungguh objektif dan transparan dapat ditegakkan jika sebuah institusi mengadili anggotanya sendiri atas tindak pidana umum?
Menanggapi situasi ini, pandangan hukum dari Mahfud MD memberikan pandangan analitis yang sangat relevan. Beliau menyoroti adanya indikasi "lokalisasi" kasus, di mana tindakan tersebut seolah dikerdilkan semata-mata sebagai inisiatif individu atau sekadar perilaku "oknum". Lokalisasi ini rentan digunakan untuk menghindari jerat evaluasi yang lebih besar terkait dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang bersifat terstruktur.
Menurut beliau, mengingat kompleksitas peristiwa ini, jika terdapat kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari kalangan sipil maupun adanya rantai komando, maka kasus ini seyogianya dan sejatinya dibawa ke meja peradilan koneksitas, bukan sekadar dikunci di peradilan internal.
Kekhawatiran tersebut beresonansi kuat dengan perspektif Menteri HAM dan temuan awal dari Komnas HAM. Lembaga-lembaga ini mencurigai bahwa serangan terhadap Andrie bukanlah tindakan impulsif yang lahir dari amarah sesaat, melainkan sebuah kejahatan terencana oleh aparat negara. Terdapat celah logika yang menganga antara dalih "inisiatif pribadi" dengan pola kejadian di lapangan.
Fakta-fakta yang mengindikasikan adanya penggunaan sumber daya negara yang terorganisasi, seperti penyamaran identitas, pelacakan target, dan koordinasi teknis dalam eksekusi serangan, memperkuat dugaan bahwa insiden ini melampaui sekadar urusan sakit hati individu.
Pada level yang lebih struktural, kasus ini juga merepresentasikanperdebatan panjang di Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai urgensi revisi Undang-Undang Peradilan Militer. Tragedi yang menimpa Andrie Yunus merupakan test case atau batu uji bagi tuntutan masyarakat sipil yang secara konsisten menyuarakan agar anggota militer yang melakukan tindak pidana umum tunduk pada peradilan umum.
Bergulir panjangnya kasus Andrie Yunus ini, menyoroti kebuntuan hukum yang terus berulang; sebuah kondisi di mana regulasi warisan masa lalu dirasa sudah tidak lagi sepenuhnya selaras dengan semangat reformasi dan prinsip kesetaraan di mata hukum (equality before the law)
Sejatinya muara daripada penanganan kasus ini akan sangat menentukan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap komitmen negara dalam melindungi warganya. Jika proses peradilan berujung pada vonis yang kompromistis atau gagal menyentuh aktor intelektual di balik para eksekutor, maka pesimisme publik terhadap rasa keadilan akan semakin mengakar dalam.
Memastikan hadirnya keadilan yang hakiki bagi Andrie Yunus bukan lagi semata soal menjatuhkan sanksi bagi empat pelaku di lapangan. Lebih dari itu, ini adalah momen pembuktian komitmen kebangsaan kita untuk secara arif meruntuhkan tembok impunitas yang kerap melindungi agensi kekerasan di balik seragam kebanggaan negara.
***
*) Oleh : Arya Wijaya Pramodha Wardhaba, Dosen.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata.
*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke https://kopi.times.co.id/
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


