Pemberi CSR di Kota Madiun Diperiksa KPK, Ada RS Hermina dan PT KAI
KPK telusuri dugaan penyalahgunaan dana CSR Pemkot Madiun dengan tersangka Wali Kota non aktif H Maidi. Sejumlah pemberi CSR, termasuk perusahaan dan RS, diperiksa sebagai saksi.
MADIUN – Indikasi penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) yang diterima Pemkot Madiun ditelusuri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi dengan tersangka H. Maidi Wali Kota Madiun non aktif, KPK meminta keterangan sejumlah pihak pemberi CSR.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta mengungkapkan sejumlah saksi yang dipanggil pada Kamis (7/5/2026). Muncul nama DPF selaku Direktur PT Hemas Buana Indonesia. PT Hemas Buana Indonesia adalah perusahaan pengembang properti (real estate) dan konstruksi yang berbasis di wilayah Madiun dan Ponorogo, Jawa Timur.
Selain itu, tim penyidik juga memanggil ARE pegawai Rumah Sakit Hermina Madiun, DWK pegawai PT ΚΑΙ Daerah Operasi 7 Madiun, serta YRF selaku pegawai Bank BTN Cabang Madiun. Tiga institusi tempat para saksi bekerja itu diduga juga sebagai pemberi dana CSR.
"Pemeriksaan bertempat di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Surakarta, Jawa Tengah," ungkap Budi Prasetyo.
Saat dikonfirmasi, Humas PT KAI Daop 7 Madiun Tohari membenarkan jika salah seorang pegawainya yakni DWK dimintai keterangan KPK terkait pemberian dana CSR. "Sebagai bagian dari tim CSR," ungkapnya.
Tohari juga membenarkan jika PT KAI pernah memberikan bantuan CSR berupa bibit pohon kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) pada tahun 2025. Selebihnya Tohari menyerahkan proses selanjutnya kepada KPK. "Pemberian keterangan kepada KPK sudah dilaksanakan. Untuk selanjutnya proses diserahkan kepada KPK," ujar Tohari.
Sementara itu, pihak RS Hermina belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi. Humas RS Hermina Galih Aribawa tidak membalas pertanyaan via chat WhatsApp soal pemanggilan ARE sebagai saksi oleh tim penyidik KPK.
Pada waktu yang sama tim penyidik KPK juga meminta keterangan MAF, RK, dan AES selaku pihak swasta. Sebelumnya KPK juga sudah memeriksa sejumlah saksi yang disebut sebagai pihak swasta. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak swasta tersebut berasal dari berbagai kalangan. Mulai dari pengusaha, keluarga, kerabat atau orang dekat hingga warga biasa.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi dana CSR dan fee proyek di Kota Madiun, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Yakni H Maidi Wali Kota Madiun non aktif, Thariq Megah Kepala Dinas PU PR dan Rochim Ruhdiyanto pihak swasta. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2026. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


